Bawaslu Gunungkidul bersama Forkompimda lakukan Pendidikan Politik
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul bersama unsur Forkompimda Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pendidikan politik masyarakat yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gunungkidul. Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto, SE., hadir sebagai narasumber bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Heri Nugroho, S.Sn.
Kegiatan yang dilaksanakan di gedung pertemuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gunungkidul pada hari Rabu, 25 Mei 2022 dengan peserta dari unsur organisasi masyarakat Tapak Suci, Hizbul Wathan, Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM), SAR Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah kabupaten Gunungkidul.
Agenda yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang wahana demokrasi yang sesuai dengan etika dan budaya politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemilu dan pemilukada serentak pada tahun 2024.
Wakil DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, S.Sn., menyampaikan sebagai masyarakat yang telah terwadahi dengan sebutan Organisasi Masyarakat pastinya mempunyai tanggungjawab yang lebih di pesta demokrasi ini, sebagai ormas diharuskan dapat memberikan pendidikan edukasi sebagai penyambung lidah membantu memberikan dedikasi politik dengan menjadi pemilih yang cerdas. Selain dari itu ormas untuk selalu menjaga ketertiban, kerukunan masyarakat agar dalam pesta demokrasi dilingkungan masyarakat tetap terkondisi dan humanis. Jangan hanya berpartisipasi sebagai pemilih saja namun tetap berperan lebih untuk masyarakat. Pendidikan politik ini merupakan upaya untuk mewujudkan pemilu tahun 2024 yang kondusif serta aman.
“Organisasi Masyarakat merupakan bagian yang sangat penting dalam lingkungan masyarakat, baik sebagai pendukung program pemerintah, penyambung lidah informasi positif masyarakat, dan mengcounter segala informasi yang sekiranya mengandung provokasi dan berakibat perpecahan terutama pada kegiatan Nasional yaitu pesta demokrasi atau pemilu/pelmilihan,” ungkap Heri.
Sementara itu dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto, SE., yang mengangkat topik tentang penanganan pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020 di Kabupaten Gunungkidul.
Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara yang mempunyai tugas sebagai pengawas pemilu dan Penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu, selain dari itu Bawaslu sebagai penyelesaian sengketa yang terjadi pada penyelenggara dan peserta pemilu.
Bawaslu mempunyai jajaran pengawas sampai pada tingkat TPS disaat pelaksanaan pemilu. Selain dari itu Bawaslu membentuk pengawas partisipatif yang dalam hal ini dari masyarakat sebagai relawan pengawas baik bisa dari organisasi masyarakat atau dari lembaga lain.
Sebagai organisasi masyarakat seharusnya selalu dapat Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah dalam mensukseskan program pemerintah. Politik uang yang terjadi akan menjadikan masyarakat sebagai pemilih yang terengut hak kebebasan sebagai pemilih selain dari itu politik uang menjadikan biaya kontestasi mahal.
“Pelanggaran yang sering terjadi jadi dilakukan oleh peserta pemilu dimasa tahapan kampanye dalam pemilu adalah politik uang yang biasanya diberikan kepada masyarakat saat kampanye dalam pertemuan dengan alasan sebagai uang transport. Padahal dalam regulasi pemilihan yang disebut dengan trasport sudah diatur didalamnya,” kata Sudarmanto. []
