Audensi Bawaslu Gunungkidul ke KID D.I.Yogyakarta

PPID Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan koordinasi dengan KID DIY. Audiensi dilaksanakan dalam rangka untuk pengembangan dan peningkatan keterbukaan informasi publik.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor KID DIY pada Selasa, 30 November 2021. Dalam kesempatan tersebut, PPID Bawaslu Gunungkidul yang terdiri dari komisioner dan korsek Bawaslu DIY diterima oleh Ketua dan anggota Komisioner KID DIY.

Rani, Anggota KID DIY menyampaikan bahwa telah terbit Perki terbaru yang akan dijadikan acuan bagi badan publik.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto, menyampaikan bahwa melalui agenda tersebut diharapkan akan terbangun komunikasi dan koordinasi yang baik dalam upaya peningkatan dan pelayanan informasi di Badan Publik Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

Bawaslu

Artikel Terkait

Rakernis Pengawasan dan Penanganan Pelanggran bersama Panwascam Se-Gunungkidul

Wonosari, – Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengadakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019, Rabu 27 Februari 2019 bertempat di BMT Amal Rizki Barokah, jl.kyai legi km.0,3, Wonosari, Gunungkidul. Dalam rapat yang di hadiri seluruh jajaran Panwascam Se – Gunungkidul, Ketua Bawaslu Gunungkidul mengapreasiasi kegiatan Rakernis yang di adakan Bawaslu Gunungkidul, untuk memperkuat fungsi […]

Bawaslu Gunungkidul Distribusikan APD Hadapi Verfak

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 setelah dilanjutkannya tahapan yang sebelumnya dihentikan oleh KPU karena adanya wabah Covid-19, saat ini memasuki tahap Verifikasi Faktual dukungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan. Bawaslu Kabupaten Gunungkidul pun mempersiapkan diri untuk melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual tersebut. Adapun persiapan pengawasan dimasa pandemi corona saat ini adalah […]

Bawaslu Gunungkidul Awasi Penyerahan Dukungan Bapaslon Pasca Putusan Sengketa

Wonosari, 18/3/2020, putusan musyawarah penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Gunungkidul pada hari ini, Rabu, 18 Maret 2020 merupakan hari terakhir bagi KPU Gunungkidul untuk menindaklanjuti sekaligus menjadi hari terakir bagi Bapaslon untuk menyerahkan dokumen dukungan yakni terhitung tiga hari kerja sejak pembacaan putusan dilakukan. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 144 ayat […]