Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Desa Se Kabupaten Gunungkidul

  • Panwaslu Kecamatan Playen, Patuk, Ponjong, Tanjungsari, Rongkop, Saptosari dan Semanu membuka perpanjangan pendaftaran Panwaslu Desa
  • Formulir Pendaftaran :
    • Surat Lamaran 
    • Daftar Riwayat Hidup 
    • Surat Pernyataan
  • Penetapan pendaftaran adalah sebagai berikut;
    • 1 . Warga Negara Indonesia
    • 2. Berusia paling Rendah 25 Tahun
    • 3. Berpendidikan paling rendah SLTA atau Sederajat
    • 4. Berdomisili di Kecamatan setempat dan dibuktikan dengan KTP Elektronik
    • 5. Sehat Jasmani dan Rohani yang di buktikan dari Puskesmas / RSUD
    • 6. Bersedia mengisi surat pernyataan bermaterai
  • Berkas persyaratan dapat diperoleh di kantor kecamatan Playen, Ponjong, Tanjungsari, Rongkop, Saptosari dan Semanu atau dapat di unduh di laman Bawaslu Gunungkidul
  • TIMELINE :
    • Pengumuman Pendaftaran : 25 – 27 Februari
    • Pendaftaran, Penelitian berkas panwascam : 27 Februari
    • Pengumuman hasil Seleksi administrasi : 4 Maret
    • Tanggapan Masyarakat dan klarifikasi : 4-5 Maret
    • Pengumuman : 12 Maret
Bawaslu

Artikel Terkait

Pendaftaran Panwaslucam Kabupaten Gunungkidul

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Panwaslu Kabupaten Gunungkidul membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Formulir pendaftaran Panwascamlu dapat diambil di kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Gunungkidul Atau bisa download di link di bawah ini DropBox https://goo.gl/JXuxpW GoogleDrive https://goo.gl/s4rDnT