Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Desa Se Kabupaten Gunungkidul

  • Panwaslu Kecamatan Playen, Patuk, Ponjong, Tanjungsari, Rongkop, Saptosari dan Semanu membuka perpanjangan pendaftaran Panwaslu Desa
  • Formulir Pendaftaran :
    • Surat Lamaran 
    • Daftar Riwayat Hidup 
    • Surat Pernyataan
  • Penetapan pendaftaran adalah sebagai berikut;
    • 1 . Warga Negara Indonesia
    • 2. Berusia paling Rendah 25 Tahun
    • 3. Berpendidikan paling rendah SLTA atau Sederajat
    • 4. Berdomisili di Kecamatan setempat dan dibuktikan dengan KTP Elektronik
    • 5. Sehat Jasmani dan Rohani yang di buktikan dari Puskesmas / RSUD
    • 6. Bersedia mengisi surat pernyataan bermaterai
  • Berkas persyaratan dapat diperoleh di kantor kecamatan Playen, Ponjong, Tanjungsari, Rongkop, Saptosari dan Semanu atau dapat di unduh di laman Bawaslu Gunungkidul
  • TIMELINE :
    • Pengumuman Pendaftaran : 25 – 27 Februari
    • Pendaftaran, Penelitian berkas panwascam : 27 Februari
    • Pengumuman hasil Seleksi administrasi : 4 Maret
    • Tanggapan Masyarakat dan klarifikasi : 4-5 Maret
    • Pengumuman : 12 Maret
Bawaslu

Artikel Terkait

Bawaslu Gunungkidul Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu Tahun 2024 usai mengikuti peluncuran Meja Layanan Pemantau secara serentak naisonal yang dilakukan. “Kita baru saja mengikuti peluncuran Meja Layanan Pemantau yang dilaksanakan Bawaslu RI, dan sesuai arahan dari Ketua Bawaslu RI maka mulai saat ini Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyediakan Meja Layanan Pemantau dan siap menerima pendaftaran […]