Pemberitahuan Terkait Surat Keterangan Sehat Rohani

Berdasarkan Surat Bawaslu Republik Indonesia nomor 0518 /K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 tertanggal 15 November 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara, dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, maka disampaikan bahwa :

Surat Keterangan Sehat Rohani dan Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah dapat diserahkan kepada Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sebelum pelantikan apabila terpilih.

Sedangkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah wajib diserahkan pada saat penyerahan berkas administrasi.

Bawaslu

Artikel Terkait

Perpanjangan Pendaftaran PTPS

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS DALAM PEMILIHAN  BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 Nomor: 13 /K.Y0-02/HM.00/10/2020 Dalam rangka Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Panwaslu    Kecamatan se Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa […]