Bawaslu Gunungkidul Lakukan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024
Jajaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan apel siaga pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Juni 2022 bertempat di halaman sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan sebagai simbol dimulainya pengawasan tahapan penyelenggaran Pemilu. Sebagaimana diketahui, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, pada tanggal 9 Juni 2022 di Jakarta.
“Kami seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan apel siaga pengawasan dari halaman sekretariat. Apel siaga ini dilaksanakan serentak secara nasional juga dilaksanakan secara daring bersama Bawaslu Republik Indonesia tepat di hari pertama tahapan dan jadwal penyelenggaran Pemilu Tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto, usai memimpin apel siaga pengawasan di Wonosari, Gunungkidul,
Peraturan KPU mengatur penyelenggaran Pemilu Tahun 2024 menjadi 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: a) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; b) pemutakhiran data Pemilih dan penyusuanan daftar Pemilu; c) pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d) penetapan peserta Pemilu; e) penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f) pencalonan Presidan dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; g) masa Kampanye Pemilu; h) masa Tenang; i) pemungutan dan penghitungan suara; j) penetapan hasil Pemilu; dan k) pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinis, dan DPRD kabupaten/kota.
Jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dimulai Selasa, 14 Juni 2022, untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024
