Kunjungan KASN “Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sampaikan 3 rekomendasi”

Perhatian KASN terhadap netralitas ASN pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan menjadi dasar dalam upaya untuk mengambil kebijakan netralitas ASN menghadapi Pemilu serentak 2024. Hal ini disampaikan pada saat kunjungan ke kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul disampakan oleh iib ilham saputra, pada saaat kunjungan ke Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Jumat, 2 April 2021.

iib yang merupakan koordinator pengawasan wilayah DIY dan Jateng berupaya menggali hal-hal yang menjadi problem atau kendala dalam proses pengawasan netralitas ASN di Kabupaten Gunungkidul.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan dengan prokes yang ketat tersebut Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyampaiakan rekomendasi untuk pengambilan kebijakan kedepan setidaknya ada tiga hal :

  1. Perlunya sosialisasi yang massif sebagai upaya pencehagan terjadinya pelanggaran Netralitas ASN
  2. Harmonisasi  peraturan KASN dengan peraturan Kepemiluan
  3. Mekanisme koordinasi antara Bawaslu, KASN dan pemerintah daerah dalam pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran Netralitas ASN.

Ketiga hal tersebut disampikan dan dapat diterima sebagi masukan dalam menghadapi Pemilu serentak 2024

Bawaslu

Artikel Terkait

3

Pelantikan 54 Anggota Panwascam Terpilih Kabupaten Gunungkidul, Langsung Ditugaskan Awasi Tahapan Pemilu 2024

Sebanyak 54 petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Gunungkidul mengikuti proses pelantikan, Jum’at (28/10/2022). Usai dilantik, mereka langsung melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu di 2024. Proses pelantikan dipimpin langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto. ”Hari ini kami melantik 54 Panwascam dari 18 kecamatan di Kabupaten Gunungkidul. masing-masing kecamatan ada 3 […]

Bawaslu Gunungkidul Mengawasi Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2019

Bawaslu Gunungkidul mengharapkan dengan sistem pengawasan melekat, semua surat suara yang rusak dan tidak layak dapat diperhatikan. Selain itu, bila ada kekurangan agar segera dapat dilakukan koordinasi untuk ditindak lanjuti. Sedangkan untuk pengawasan kepada petugas sortir dan melipat surat suara disesuaikan dengan tata terbit yang telah ditentukan KPU, Karena ini kan semuanya ada tata tertibnya. […]