Kewenangan dan Mekanisme Panwascam dalam PSAP

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu RI nomor 2 tahun 2020 terkait kewenangan dan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat kepada Panwaslu Kecamatan melalui daring pada Selasa, 23 Juni 2020 WIB.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi, dalam paparannya sebagai narasumber menyampaikan bahwa sengketa merupakan segala sesuatu yang menimbulkan perbedaan pendapat atau pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari perbedaan persepsi.

Sengketa dalam Pemilu ada dua kriteria, yakni sengketa proses pemilu yang dapat terjadi antara peserta pemilu dengan pelaksana pemilu (KPU) dan sengketa antar peserta pemilu. Kedua, sengketa hasil pemilu yakni tentang perselisihan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Secara regulasi, kewenangan penyelesaian antar peserta tertuang dalam UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 142 huruf (a) , pasal 143, pasal 144 ayat (4) dan Perbawaslu RI nomor 2 Tahun 2020 pasal 62 sampai pasal 66.

Sengketa antar peserta ini dapat terjadi akibat adanya Tindakan peserta pemilu/pemilihan lainnya yang menyebabkan hak peserta pemilihan lainnya dirugikan secara langsung.

Adapun penyelesaian sengketa antar peserta dapat dilakukan dengan prinsip acara cepat dan dapat diselesaikan di tempat kejadian. Waktu penyelesaian sengketa selama tiga hari sejak permohonan diajukan.

Is Sumarsono, SH., selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyampaikan sengketa antar peserta dapat terjadi akibat adanya penafsiran atau ketidakjelasan tertentu menegenai suatu kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda atau penolakan penghindaran antar peserta pemilihan.

Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu/pemilihan berdasar pada mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Peserta sosialisasi peningkatan kapasitas PSAP diikuti oleh sebanyak 92 peserta dari unsur pengawas ad hoc se Kabupaten Gunungkidul.

Bawaslu

Artikel Terkait

Bawaslu Gunungkidul Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif kepada Ormas dengan Bakesbangpol

Badan Kesbangpol bersama Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pendidikan Politik Masyarakat. Kegiatan yang bertemakan ‘Peran Ormas untuk Meningkatkan Partisipasi Politik Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024″ tersebut diikuti oleh seluruh jajaran dari Organisasi Nasyi’atul ‘Aisiyah yang bertempat di Komplek PD Muhammadiyah Gunungkidul pada Selasa, 15 Mei 2022. Narasumber pada acara tersebut yakni Kepala Bakesbangpol Gunungkidul, Johan Eko […]

Pembinaan SDM Panwaslucam dan Sekretariat Kab.Gunungkidul

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan koordinasi peningkatan dan pembinaan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi Panwaslucam dan Sekretariat Se – Kecamatan Gunungkidul bertempat di inside Hotel Sleman, Sabtu – Minggu 30 s/d 31 Maret 2019. Kegiatan yang dibuka langsung Ketua Bawaslu Gunungkidul Divisi Sengketa, Is Sumarsono mengatakan peningkatan SDM bagi Panwaslu […]

Sosialisasi Pemilih Pemula Para Siswa, Jangan Golput

BAWASLU— Badan Pengawas Pemilihan Umun Kabupaten Gunungkidul menghadiri sosialisasi yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul terhadap anak-anak milenial/siswa-siswi peserta pemilih pemula setingkat SMK/SMA untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada di Kabupaten Gunungkidul, Selasa(20/10/2020) di Ruang rapat I Kapanewon/kecamatan Semanu. Acara yang digagas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Bakesbangpol) dihadiri oleh Ketua Bawaslu Gunungkidul […]