Kewenangan dan Mekanisme Panwascam dalam PSAP

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu RI nomor 2 tahun 2020 terkait kewenangan dan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat kepada Panwaslu Kecamatan melalui daring pada Selasa, 23 Juni 2020 WIB.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi, dalam paparannya sebagai narasumber menyampaikan bahwa sengketa merupakan segala sesuatu yang menimbulkan perbedaan pendapat atau pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari perbedaan persepsi.

Sengketa dalam Pemilu ada dua kriteria, yakni sengketa proses pemilu yang dapat terjadi antara peserta pemilu dengan pelaksana pemilu (KPU) dan sengketa antar peserta pemilu. Kedua, sengketa hasil pemilu yakni tentang perselisihan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Secara regulasi, kewenangan penyelesaian antar peserta tertuang dalam UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 142 huruf (a) , pasal 143, pasal 144 ayat (4) dan Perbawaslu RI nomor 2 Tahun 2020 pasal 62 sampai pasal 66.

Sengketa antar peserta ini dapat terjadi akibat adanya Tindakan peserta pemilu/pemilihan lainnya yang menyebabkan hak peserta pemilihan lainnya dirugikan secara langsung.

Adapun penyelesaian sengketa antar peserta dapat dilakukan dengan prinsip acara cepat dan dapat diselesaikan di tempat kejadian. Waktu penyelesaian sengketa selama tiga hari sejak permohonan diajukan.

Is Sumarsono, SH., selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyampaikan sengketa antar peserta dapat terjadi akibat adanya penafsiran atau ketidakjelasan tertentu menegenai suatu kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda atau penolakan penghindaran antar peserta pemilihan.

Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu/pemilihan berdasar pada mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Peserta sosialisasi peningkatan kapasitas PSAP diikuti oleh sebanyak 92 peserta dari unsur pengawas ad hoc se Kabupaten Gunungkidul.

Bawaslu

Artikel Terkait

Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon Sutrisno Wibawa Mahmud Ardi Widanto

Gunungkidul – Pengawas pemilihan Umum – LO partai politik pengusung atas nama Bambang Adi Waluyo dan Kamto menyerahkan dokumen perbaikan di ruang Help Desk Kantor KPU Gunungkidul, pada hari Rabu 16 September 2020 pukul 10.28. WIB. Penyerahan dokumen perbaikan ( keabsahan) Bakal Pasangan Calon bupati Sutrisno Wibawa dan Wakil Bupati Mahmud Ardi Widanto diserahkan oleh […]

Pengawasan distribusi logistik Surat Suara DPR RI

Wonosari- Bawaslu Divisi Hukum, Data dan Informasi Tri Asmiyanto melakukan Pengawasan distribusi surat suara caleg DPR RI Dapil D.I.Yogyakarta Kamis, 14 maret 2019 di KPU Gunungkidul. Dari hasil pengawasan tersebut jumlah surat suara untuk DPR RI diketahui sejummlah 1236 box @500 lembar + 1 box @12 lembar, total Jumlah surat suara 618,012 lembar Surat Suara […]