Kewenangan dan Mekanisme Panwascam dalam PSAP

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu RI nomor 2 tahun 2020 terkait kewenangan dan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat kepada Panwaslu Kecamatan melalui daring pada Selasa, 23 Juni 2020 WIB.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi, dalam paparannya sebagai narasumber menyampaikan bahwa sengketa merupakan segala sesuatu yang menimbulkan perbedaan pendapat atau pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari perbedaan persepsi.

Sengketa dalam Pemilu ada dua kriteria, yakni sengketa proses pemilu yang dapat terjadi antara peserta pemilu dengan pelaksana pemilu (KPU) dan sengketa antar peserta pemilu. Kedua, sengketa hasil pemilu yakni tentang perselisihan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Secara regulasi, kewenangan penyelesaian antar peserta tertuang dalam UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 142 huruf (a) , pasal 143, pasal 144 ayat (4) dan Perbawaslu RI nomor 2 Tahun 2020 pasal 62 sampai pasal 66.

Sengketa antar peserta ini dapat terjadi akibat adanya Tindakan peserta pemilu/pemilihan lainnya yang menyebabkan hak peserta pemilihan lainnya dirugikan secara langsung.

Adapun penyelesaian sengketa antar peserta dapat dilakukan dengan prinsip acara cepat dan dapat diselesaikan di tempat kejadian. Waktu penyelesaian sengketa selama tiga hari sejak permohonan diajukan.

Is Sumarsono, SH., selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyampaikan sengketa antar peserta dapat terjadi akibat adanya penafsiran atau ketidakjelasan tertentu menegenai suatu kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda atau penolakan penghindaran antar peserta pemilihan.

Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu/pemilihan berdasar pada mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Peserta sosialisasi peningkatan kapasitas PSAP diikuti oleh sebanyak 92 peserta dari unsur pengawas ad hoc se Kabupaten Gunungkidul.

Bawaslu

Artikel Terkait

2

Menyongsong Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Sinergi dengan Ormas Tingkatkan Partisipasi Politik

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menghadiri kegiatan Pendidikan Politik Masyarakat Tahun 2022, “Peran Ormas untuk Meningkatkan Partisipasi Politik Menyongsong Pemilu Serentak 2024” yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul bersama Pimpinan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Masjid Abada, Bulurejo, Kepek Saptosari pada hari Rabu 20 Juli 2022. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Gunungkidul, Kepala Badan Kesatuan Bangsa […]

Pojok Informasi Pemilu

Bawaslu Gunungkidul, Wonosari – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan kegiatan rutin posko Pojok Informasi Pemilu 2019 di kawasan car free day (CFD) Alun-Alun Wonosari (10/03/2019). Pojok Informasi Pemilu ini dibuka setiap Minggu pagi karena pada hari itu banyak warga yang beraktivitas di alun-alun. Dalam pojok informasi pemilu ini, masyrakat dapat […]

Putusan MK Berikan Kepastian Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Pilkada 2020

Wonosari, Perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sebelum bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Perlu diketahui, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan yang ada di UU Pemilu 7/2017 menjadi persoalan terutama kewenangan yang nantinya dimiliki […]