Kewenangan dan Mekanisme Panwascam dalam PSAP

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu RI nomor 2 tahun 2020 terkait kewenangan dan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat kepada Panwaslu Kecamatan melalui daring pada Selasa, 23 Juni 2020 WIB.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi, dalam paparannya sebagai narasumber menyampaikan bahwa sengketa merupakan segala sesuatu yang menimbulkan perbedaan pendapat atau pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari perbedaan persepsi.

Sengketa dalam Pemilu ada dua kriteria, yakni sengketa proses pemilu yang dapat terjadi antara peserta pemilu dengan pelaksana pemilu (KPU) dan sengketa antar peserta pemilu. Kedua, sengketa hasil pemilu yakni tentang perselisihan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Secara regulasi, kewenangan penyelesaian antar peserta tertuang dalam UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 142 huruf (a) , pasal 143, pasal 144 ayat (4) dan Perbawaslu RI nomor 2 Tahun 2020 pasal 62 sampai pasal 66.

Sengketa antar peserta ini dapat terjadi akibat adanya Tindakan peserta pemilu/pemilihan lainnya yang menyebabkan hak peserta pemilihan lainnya dirugikan secara langsung.

Adapun penyelesaian sengketa antar peserta dapat dilakukan dengan prinsip acara cepat dan dapat diselesaikan di tempat kejadian. Waktu penyelesaian sengketa selama tiga hari sejak permohonan diajukan.

Is Sumarsono, SH., selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyampaikan sengketa antar peserta dapat terjadi akibat adanya penafsiran atau ketidakjelasan tertentu menegenai suatu kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda atau penolakan penghindaran antar peserta pemilihan.

Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu/pemilihan berdasar pada mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Peserta sosialisasi peningkatan kapasitas PSAP diikuti oleh sebanyak 92 peserta dari unsur pengawas ad hoc se Kabupaten Gunungkidul.

Bawaslu

Artikel Terkait

Pengawasan partisipatif dan Pengawasan Daftar Pemilih Baru

#SahabatBawaslu Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 akan segera dimulai, bagaimanakah Pengawasan partisipatif dan Pengawasan Daftar Pemilih Baru ? Bergabunglah dalam Zoom Meeting  Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam Penataan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 bersama narasumber Anggota Bawaslu Gunungkidul  Rini Iswandari (Koordiv SDM dan Organisasi) dan Rosita ( Koordiv Pengawasan dan Hubla). Zoom Meeting  dilaksanakan Jum’at, 24 […]

Identifikasi Permaslahan DPB dan DP4 pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Kamis, 17 Februari 2022 bertempat di Hotel Grand Ambarukmo, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Permasalahan Sinkronisasi DPB dan DP4 Pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu DIY. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran bawaslu DIY terkait tata laksana penyelenggaraan pemukltahiran daftar pemilih berkelanjutan dan strategi […]

Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Rini Iswandari, S.Pd, menghadiri rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul, Selasa, 29 Maret 2022. Pemutakhiran DBP tersebut merupakan kegiatan ruitn yang dilakukan tiga bulanan yang bertujuan untuk validasi data pemilih berkelanjutan. Acara tersebut juga dihadiri oleh instansi terkait dari OPD Pemkab Gunungkidul, Polres Gunungkidul, […]