RAKORD MULTI STAKEHOLDER UNTUK PENDIDIKAN POLITIK

Gunungkidul, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rapat koordinasi multi stake holder pemilihan umum pada Senin, 04 Februari 2019, di ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. “Kami sepakat akan membentuk Pojok Pemilu 2019. Kegiatan ini digagas untuk secara bersama-sama dari unsur kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah dan KPU Kabupaten Gunungkidul,” Kata Is Sumarsono, SH selaku Ketua Bawaslu Gunungkidul usai kegiatan rakord. Rapat Koordinasi diikuti oleh unsur Polres Gunungkidul, Kejaksaan Negeri Wonosari, Kesbangpol Kab. Gunungkidul, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dan BadanPengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan rakord ini merupakan perwujudan dari semangat sinergitas para pihak di lingkup Kabupaten Gunungkidul dalam upaya menciptakan Pemilu 2019 berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

Bawaslu

Artikel Terkait

Rapat Koordinasi Perdana Panwascam se-Kabupaten Gunungkidul

Bawaslu Gunungkidul melakukan rapat koordinasi bulanan bersama Panwas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul bertempat di Pawon Alas Resto dan Kopi, Patuk. Rakor perdana yang dilaksanakan tanggal 30 Januari 2020 tersebut mengundang Komisioner dan Kepala Sekretariat Panwas Pemilihan Kecamtan se-Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Gunungkidul mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai media untuk berkoordinasi dalam rangka penyeragaman […]

Pendaftar PTPS Minim Peminat

Pengawasan pendaftaran Pengawas TPS di 3 Kecamatan Playen, Wonosari, dan Semanu yang dilaksanakan oleh Sudarmanto,S.E. Komisioner Kordiv Penindakan Pelanggaran, menindaklanjuti kurangnya peminat Pengawas Pengawas TPS. Dari hasil pengawasan pendaftaran Pengawas TPS menemukan beberapa desa belum memenuhi kuota sebagai Pengawas TPS. Maka dari itu Komisioner Kordiv Penindakan Pelanggaran Sudarmanto,S.E. memberikann instruksi kepada semua jajaran Panwascam untuk […]

Putusan MK Berikan Kepastian Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Pilkada 2020

Wonosari, Perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sebelum bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Perlu diketahui, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan yang ada di UU Pemilu 7/2017 menjadi persoalan terutama kewenangan yang nantinya dimiliki […]