Putusan MK Berikan Kepastian Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Pilkada 2020

Wonosari, Perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sebelum bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Perlu diketahui, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan yang ada di UU Pemilu 7/2017 menjadi persoalan terutama kewenangan yang nantinya dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 048/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang biasa disebut UU Pilkada memberikan kepastian hukum (legal certainly) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.

Putusan ini penting untuk meneguhkan dan memberi legalitas bagi jajaran Bawaslu Kabupaten untuk melaksanaksn tugas-tugasnya di Pilkada 2020, karena terkait fungsi penegakan hukum, fungsi pengawasan, dan fungsi penyelesaian sengketa peserta pemilu dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Putusan MK tersebut selain memberikan legal certainly dan tertib hukum (legal order) juga sebagai wujud keadilan hukum (legal justice) dengan memberikan kewenangan dan pendekatan yang sama (equal treatmen) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam konteks pencapaian tujuan keadilan pemilu/pemilihan (legal justice).

Putusan MK tersebut memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan Panwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat Ad hoc (sementara) sehingga dapat langsung dilaksanakan sebagai lembaga permanen sesuai legalitas berdasarkan UU Pemilu 7/2017. Dengan telah dinyatakan bahwa frasa Panwas Kabupaten/Kota dimaknai Bawaslu Kabupaten/Kota konstitusional, maka dengan sendirinya mempersamakan jumlah anggota bawaslu provinsi dan jumlah kabupaten/kota sesuai dengan jumlah dalam UU Pemilu 7/2017 baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

Intinya, setelah UU Pemilu 7/ 2017, maka bentuk lembaga bersifat permanen dan jumlah anggota harus disesuaikan. Meskipun pemilihan dan pemilu itu dilaksanakan dengan rezim dan undang-undang yang berbeda tetapi status dan sifat penyelenggara pemilihannya tetap seperti yang diatur dalam UU Pemilu 7/ 2017.

Selain itu, pembentukan Panwas Kabupaten/Kota yang dahulu dibentuk Bawaslu Provinsi tidak lagi berlaku sehingga harus mengikuti ketentuan UU Pemilu 7/2017.

Perlu diketahui, putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada tanggal 29 Januari 2020, didampingi delapan anggota majelis hakim lainnya, yakni Aswanto, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P Foekh. Sedangkan permohonan uji materi UU Pilkada 10/2016 ini diajukan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan. (Divisi Kehumasan Bawaslu Gunungkidul)

Bawaslu

Artikel Terkait

Bawaslu Luncurkan Meja Layanan Pemantau

Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, melakukan peluncuran Meja Layanan Pemantau yang merupakan salah satu upaya meningkatkan pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu pada hari Jumat, 10 Juni 2022. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bawaslu dan diikuti secara dari oleh seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. “Urgensi meja layanan ini adalah, sesuaiperaturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 7 […]

Peningkatan kapasitas SDM di Jajaran Bawaslu Kabupaten Se-D.I.Yogyakarata

Eastparc Hotel Yogyakarta, 16 – 18 Maret 2019 Bawaslu D.I.Yogyakarta melakukan peningkatkan kapasitas SDM untuk menghadapi pemilu serentak pada tangga 17 April mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum merasa perlu untuk melakukan persiapan untuk memberikan pembekalan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta saksi peserta pemilihan umum. Hal ini perlu dilakukan karena mengingat Pengawas Tempat Pemungutan […]

Pelantikan 54 Anggota Panwaslucam Berdasarkan Keputusan Panwaslu Kabupaten Gunungkidul Nomor 01/SDM/PANWASLU-GK/XI/2017 Tentang Penetapan Anggota PANITIA PENGAWAS PEMILU UMUM (PANWASLU) KECAMATAN

Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu kecamatan se Kabupaten Gunungkidul resmi di selengarakan pada tanggal 14 November 2017 bertempat di Joglo Resto. Acara tersebut di hadiri oleh Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah,S.Sos. serta Ketua Bawaslu Daerah Iastimewa Yogyakarta, Bagus Sarwono, KPUD Gunungkidul ,Muspida Kabupaten Gunungkidul dan Media Massa