Bawaslu Gunungkidul Hadiri Forum Silaturahmi Ormas Dengan Pemerintah Daerah
Kegiatan Forum Silaturahmi Organisasi Kemasyarakatan bersama dengan Pemerintahan Daerah dengan Tema” Menyongsong Tahun Politik dalam Meningkatkan Partispasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Pemilu Tahun 2024” di gelar diruang rapat kapanewon Wonosari, dengan peserta dari organisasi masyarakat se Kabupaten Gunungkidul.pada Senin (23/5).
Hadir pada acara tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko Sudarto, S.Sos., MH., Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Rini Iswandari , S.Pd. dan Anggota KPU Gunungkidul, Supami, S.Sos.
Rini Menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan saat ini adalah mengawasi daftar pemilih berkelanjutan, yang dalam hal ini disusun oleh KPU, selain dari pengawasan Bawaslu kabupaten Gunungkidul juga memiliki tugas pencegahan yang dilaksanakan sebelum tahapan pemilu/pemilihan dimulai, sedangkan untuk kegiatan dalam hal pencegahan Bawaslu kabupaten Gunungkidul mempunyai program yang sudah dilaksanakan membentuk desa Anti Politik Uang (APU). Kegiatan desa APU sudah terlaksana pada tahun 2019, sampai tahun 2022 ini sudah ada 5 Kalurahan sebagai rintisan desa APU.
Selain dari pada itu Bawaslu membentuk pengawas partisipatif, dalam hal ini pengawas partisipatif bisa dari masyarakat dari kalangan manapun. “Organisasi masyarakat dapat berperan aktif dalam peningkatan Partisipasi masyarakat dengan memberikan pendidikan politik maupun menyampaikan informasi yang positif untuk mendukung program pemerintah dalam turut serta mensukseskan Pemilu.” katanya
Dengan demikian Organisasi masyarakat merupakan kelompok yang sebagai penyambung lidah kepada khalayak baik dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu, disini dapat meningkatkan dalam keterlibatan dan kepedulian dalam berkaitan kepemiluan.
Supami menyampaikan, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas menyusun tahapan, sampai pada desain surat suara, Untuk pemilu tahun 2024 direncanakan untuk tahapan akan dimulai pada bulan Juni. Pemilu serentak pada tahun lalu yang dengan menggunakan 5 surat suara.
Setalah pemaparan dari pemateri, forum dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan KPU Gunungkidul dengan Organisasi Masyarakat terkait persoalan pasrtisipasi publik dalam partai politik maupun Ormas.
