Bawaslu Gunungkidul Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihanan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Pemilih Pemula. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Santika ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Rosita, S.Pd.I Kordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas yang didampingi Drs. Mohammad Najib, M.Si Kordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu D.I.Yogyakarta dan menghadirkan narasumber Johan Eko Sudarto, S.Sos.,MH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sambutannya, Rosita menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis dan terpenuhinya asas-asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil), yang telah memasuki masa tahapan pada Pemilu Tahun 2024 diperlukan adanya kondisi dan situasi yang baik dari awal tahapan sampai nanti hari pelaksanaan Pemungutan Suara.
“Bisa dipastikan pada tahun politik akan banyak terjadi perbuatan-perbuatan curang seperti intimidasi, penyuapan, penipuan dan praktek curang lainnya terjadi dalam Pemilu. Jika itu terjadi, maka akan menimbulkan situasi yang bisa menggganggu ketertiban masyarakat,”ujarnya.
Senada dengan itu Mohammad Najib menegaskan untuk menjaga dan melindungi kemurnian Pemilu sebagai puncak dari kedaulatan rakyat dan demokrasi, termasuk bagaimana upaya-upaya pencegahan yang harus dilakukakan sehingga proses penanganan pelanggaran apabila terjadi dugaan pelanggaran adalah upaya terakhir yang dilakukan ketika pencegahan gagal dilakukan. Keterlibatan semua unsur adalah bukti bahwa Pemilu sebagai prasyarat demokrasi berjalan baik dan berkwalitas.
“Perlunya Partisipasi dari masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk peran pemilih pemula dalam mengawasi setiap tahapan karena sasaran politik terkait politik uang, berita bohong dan ujaran kebencian biasanya menyasar salah satunya pada kaum Pemilih Pemula. Untuk itu keterlibatan peran pemilih pemula dalam pengawasan partisipatif sangat dibutuhkan,”katanya.
Dalam paparannya Johan Eko Sudarto, menyampaikan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi
“Untuk itu, untuk itu peran pemilih pemula sangat diharapkan dalam pengawasan partisipatif untuk memastikan terlindunginya hak politik masyarakat. Terwujudnya pemilu yang bersih transparan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaranya,” ujar Johan.
Bawaslu Gunungkidul kedepan mempunyai agenda khusus terkait bagaimana kita bisa mengajak Pemilih Pemula khususnya untuk berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif. Dengan memberikan wadah atau ruang untuk saling menginspirasi, memotivasi agar berani berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif tentang pemilu. Mempunyai edukasi tentang politik
