Bawaslu Gunungkidul Harapkan Kelompok Difabel Tidak Terkendala Aksesbilitas Pada Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rakord terkait penguatan pemahaman kepemiluan terhadap penyandang difabel dalam rangka menjaga hak pilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

“Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Gunungkidul dalam meminimalisir kendala yang mungkin dapat terjadi terkait aksesbilitas kelompok difabel dalam mengikuti penyelenggaraan pemilu,” kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto, pada saat membuka rakord dengan forum disabilitas se Gunungkidul, Kamis, 24 Juni 2022, di Wonosari.

Kegiatan rapat koordinasi diikuti oleh berbagai kelompok disabilitas di Kabupaten Gunungkidul, antara lain dari FKDG, HDWI, Mitra Ananda, Taman Elyakin, PPD MS, Pertuni, ITMI,

Sementara itu, Anggota sekaligus Kordiv SMD dan Organisasi Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari, menyampaikan terkait kelembagaan penyelenggara Pemilu beserta ketugasannya. “Penyelenggara Pemilu sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ada 3 (tiga) meliputi DKPP, KPU dan Bawaslu. Secara ketugasan, Bawaslu melakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan,” jelasnya.

Rini juga mendorong kelompok difabel untuk dapat berpartisipasi sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

Aksesbilitas bagi kelompok difabel menjadi salah satu kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu, “Kesulitasn penggunaan hak suara bagi penyandang disabilitas yang mengalami kelumpuhan berpotensi hilangnya hak pilih karena terkendala akses. Untuk itu sejak awal perlu kita antisipasi bersama supaya tidak terjadi,” kata Anggota sekaligus Kordib penanganan pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, pada saat menyampaikan materi terkait kerawanan pemilu bagi penyandang difabel.

Untuk memastikan aksesbilitas maka Bawaslu memilik tugas dalam pengawasan tahapan, ”Peran pengawasann terhadap tahapan yakni terkait hak pilih. Bagaimana Bawaslu dapat menggandeng dari kelompok disabilitas dalam pengawasan partisipatif, baik sebagai penyelenggara pemilu atau peserta pemilu,” ungkap Anggota sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, dalam rapat koordinasi dengan kelompok difabel tersebut.

Terkait hak-hak disabilitas perlu kita kawal bersama dan ini tidak hanya tugas dari Penyelenggara namun juga dari Kelompok Disabilitas itu sendiri, “Agar adanya kesadaran berpolitik sehingga hak pilihnya dapat digunakan. Kendala yang dihadapi kelompok disabilitas yang kami ketahui karena kurangnya kesadaran politik, tidak percaya diri, dan memang kurangnya sosialisasi,” kata anggota sekaligus Kordiv Pengawsan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gunungkidul, Rosita, pada saat memandu acara.

Hadir dalam kegiatan rakord dari KPU Kabupaten Gunungkidul, Supami, menyampaikan bahwa sosialisasi akan dilaksanakan kedepannya, “KPU akan berdiskusi bersama penyandang disabilitas untuk memenuhi fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya.

Supami menambahkan, Pemilu harus dipahamkan oleh warga Indonesia, dan asas-asas pemilu, tujuan pemilu salah satunya partisipasi politik dan semua berhak berpartisipasi yang memenuhi syarat. Sirkulasi elit yaitu pergantian kepemimpinan. Pendidikan politik untuk masyarakat untuk mengetahui, memahami dan menyadari.

Hadir pula dalam rakord tersebut Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul,Cahyo Febriyanto Tadry, dan Sekretaris KPU Gunungkidul, Totok Singgih.

Bawaslu

Foto Lain

3

Rapat Koordinasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024: IKP Menjadi Instrumen Bagi Pencegahan

Bawaslu Gunungkidul, mengikuti kegiatan Pengisian Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se – D.I.Yogyakarta di Ruang Media Center Bawaslu D.I.Yogyakarta. Rabu (10/11/2022) Drs. Mohammad Najib, M.Si Kordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu D.I.Yogyakarta dalam sambutannya menyampaikan IKP 2024 yang akan segera disusun ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan bagi […]

6

Sosialisasi Pencegahan Sengketa Antar Peserta Pemilu Bersama Stakeholder

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat koordinasi bersama intansi pemerintah dan stakeholder terkait upaya pencegahan sengketa antar peserta pemilu dalam Pemilu tahun 2024. Acara dilaksanakan di Lantai 2 Gedung UPT BPKPPD Kabupaten Gunungkidul pada Senin, 30 Mei 2022. Kegiatan dihadiri Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Guntur Triyono, SH., MH., Kanit Pidsus Polres Gunungkidul, Ipda  Andang Patriasmono, […]

3

Pelantikan 54 Anggota Panwascam Terpilih Kabupaten Gunungkidul, Langsung Ditugaskan Awasi Tahapan Pemilu 2024

Sebanyak 54 petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Gunungkidul mengikuti proses pelantikan, Jum’at (28/10/2022). Usai dilantik, mereka langsung melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu di 2024. Proses pelantikan dipimpin langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto. ”Hari ini kami melantik 54 Panwascam dari 18 kecamatan di Kabupaten Gunungkidul. masing-masing kecamatan ada 3 […]