Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta

TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2023

Sekretariat : Tadeus Coworking di Lantai 3, Jl. Colombo Nomor 105, Karang Malang, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta, 55281,

Website: https://yogyakarta.bawaslu.go.id/, Email: timselkabko2023@yogyakarta.bawaslu.go.id

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA
SE-DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2023
Nomor : 001/TIMSELKABKO.DIY/02/05/2023

Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor : 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

Persyaratan Calon :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dengan melampirkan :

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  12. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  13. Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat Pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Surat Pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat Pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai berikut :

  1. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman https://yogyakarta.bawaslu.go.id/.
  2. Pelamar melakukan registrasi/pendaftaran secara langsung di Kantor Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Tadeus Coworking di Lantai 3, Jl. Colombo Nomor 105, Karang Malang, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta, untuk mendapatkan user dan password yang dipergunakan untuk mendaftar pada aplikasi MR Bawaslu.
  3. Pelamar menyerahkan dokumen pendaftaran dalam bentuk soft-file (berupa scan asli dokumen) dan hard-file (dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy).
  4. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  5. Dokumen pendaftaran juga dapat dikirim melalui email timselkabko2023@yogyakarta.bawaslu.go.id atau pos kilat khusus dengan tujuan Kantor Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Tadeus Coworking di Lantai 3, Jl. Colombo Nomor 105, Karang Malang, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta, 55281.
  6. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 29 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 7 Juni 2023 pukul 16.00 WIB,
  7. Waktu penerimaan dan pelayanan pendaftaran dibuka mulai pukul. 08.00 s/d 16.00 WIB selama jangka waktu pendaftaran sebagaimana ditentukan dalam angka 6.
  8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
  9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi admin dari masing-masing wilayah Kabupaten/Kota, melalui contact person :
    • Admin 1 (Kota Yogyakarta)                     : 0823-2952-9754
    • Admin 2 (Kabupaten Sleman)                 : 0823-2952-9760
    • Admin 3 (Kabupaten Bantul)                   : 0823-2952-9761
    • Admin 4 (Kabupaten Kulon Progo)           : 0823-2952-9762
    • Admin 5 (Kabupaten Gunungkidul)          : 0823-2952-9763

TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
(Dr. Andi Sandi Antonius Tabussa Tonralipu, S.H., LL.M.)
(Hakimul Ikhwan, S.Sos., M.A., Ph.D)

 

FILES DOWNLOAD
Berkas Pendaftaran
Pengumuman Pendaftaran

Bawaslu

Artikel Terkait

Pemberitahuan Terkait Surat Keterangan Sehat Rohani

Berdasarkan Surat Bawaslu Republik Indonesia nomor 0518 /K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 tertanggal 15 November 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara, dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, maka disampaikan bahwa : Surat Keterangan Sehat Rohani dan Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah dapat diserahkan […]

Bawaslu Gunungkidul Membuka Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Panwas Kecamatan

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwas Kecamatan yang dinyatakan lolos administrasi sebagai bahan pertimbangan Bawaslu Gunungkidul dalam memilih calon anggota Panwas Kecamatan terbaik. Masyarakat dapat memberikan tanggapannya melalui form yang tersedia dari tanggal 12 Desember 2019 hingga 15 Desember 2019. Form tersebut dapat di unduh pada link dibawah, dan […]