Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa Pemilu Serentak 2024
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU DESA
DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
NOMOR: 5/KP.01/K1/01/2023
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”. Adapun syarat pendaftaran dapat dilihat pada tautan pengumuman berikut ini :
- BERKAS PENDAFTARAN
- DAFTAR RIWAYAT HIDUP
- SURAT LAMARAN
- SURAT PERNYATAAN
- SURAT IJIN ATASAN LANGSUNG
