Peningkatan Kapasitas Melalui Bedah Unsur Pasal Pidana Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, SH., memberikan peningkatan kapasitas kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan melakukan kajian keterpenuhan unsur pasal pidana pemilihan di Sekretariat Bawaslu Gunungkidul pada Jumat, 10 Juni 2022.

“Asas legalitas atau principle of legality merupakan asas pokok dalam hukum pidana yang membatasi berlakunya hukum pidana dari segi waktu. Asas legalitas mengandung pengertian bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, yang dalam Bahasa latin dikenal dengan adagium pullum delictum nulla poena sine praevia lege,” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawasli DIY, Sri Rahayu Werdiningsi, SH, mengawasli materi kajian unsur pasal pidana.

Anggota Bawaslu Gunungkidul sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sudarmanto, menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan sebagai upaya pembekalan kepada jajaran staf Bawaslu Gunungkidul menyongsong pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024. “Saya berharap melalui kegiatan ini dapat mengingat kembali ketentuan-ketentuan keterpenuhan unsur dalam pasal pidana pemilu sebab potensi pelanggaran pidana pemilu masih bisa terjadi dalam pelaksanaan pemilu kedepan,” katanya.

Kegiatan unsur pasal pidana merupakan bagian kajian hukum dalam penerapannya secara kasuistik di bedah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait unsur-unsur pasal yang dikaji.

“Kita akan lakukan kegiatan serupa secara rutin kedepannya dengan materi yang berbeda. Hal ini untuk mempertajam kajian dan penerapan pasal demi pasal. Termasuk kajian terhadap form-form pendukung penanganan pelanggaran kita rencanakan akan kita kupas” ungkap Sudarmanto lebih lanjut. []

Bawaslu

Artikel Terkait

Cegah Politik Uang melalui Pengembangan Desa APU

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam upaya peningkatan keterlibatan stakeholder pengawasan mengadakan kegiatan rapat koordinasi pengembangan Desa Anti Politik Uang pada Jumat, 15 Oktober 2021. “Pelibatan berbagai pihak dalam pengawasan partisipatif guna melakukan pendidikan politik dan pengawasan penyelenggaraan elektoral akan menjadi nilai positif secara substansi untuk demokrasi.” Kata Tri Asmiyanto Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul pada saat memberikan […]

Sosialisasi Pemilih Pemula Para Siswa, Jangan Golput

BAWASLU— Badan Pengawas Pemilihan Umun Kabupaten Gunungkidul menghadiri sosialisasi yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul terhadap anak-anak milenial/siswa-siswi peserta pemilih pemula setingkat SMK/SMA untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada di Kabupaten Gunungkidul, Selasa(20/10/2020) di Ruang rapat I Kapanewon/kecamatan Semanu. Acara yang digagas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Bakesbangpol) dihadiri oleh Ketua Bawaslu Gunungkidul […]