Prespektif Hukum Dan Dinamika Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah

Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum salah satunya mengatur terkait penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum yaitu yang semula pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota bersifat Adhoc “Panwas Kabupaten/Kota” saat ini menjadi permanen dengan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bahkan menyangkut tugas dan wewenang pun diperkuat dengan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, disebutkan Pasal 143 ayat (1) bahwa Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142.

Adanya penguatan kelembagaan dan kewenangan dilembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tentu diharapkan dapat mewujudkan pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang demokratis dan berintegritas.

Bahwa sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang 7  tahun 2017 dan Undang-Undang 1 tahun 2015, Bawaslu Republik Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan dan keputusan yang bersifat teknis yaitu:

  1. Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum;
  2. Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum;
  3. Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
  4. Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
  5. Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sengketa Pemilu/Pemilihan adalah pertentangan atau perselisihan berkaitan dengan status hukum dan kepentingan para pihak dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan. Bahwa Sengketa Pemilu/Pemilihan terjadi sebagai akibat adanya pengakuan yang berbeda atau perbedaan persepsi terkait implementasi regulasi.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Pemilihan dan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, bahwa Sengketa itu terjadi:

  1. Sengketa Antar Peserta Pemilihan;
  2. Sengketa Antara Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkanya Keputusan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya yang menjadi obyek sengketa, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 yaitu berupa berupa:

  1. Surat Keputusan KPU Propinsi atau Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  2. Berita Acara KPU Propinsi atau Berita Acara KPU Kabupaten/Kota.

Namun demikian tidak semua Surat Keputusan dan Berita Acara dapat menjadi Obyek Sengketa, hal ini sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Obyek Sengketa yang dikecualikan yaitu:

  1. Keputusan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindaklanjut dari penanganan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Bawaslu Propinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
  2. Keputusan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindaklanjut putusan sengketa pemilihan Bawaslu Propinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
  3. Keputusan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindaklanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
  4. Keputusan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindaklanjut putusan pengadilan terkait sengketa tata usaha negara pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
  5. Keputusan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan;
  6. Keputusan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan.

Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul

Bawaslu Kabupaten/Kota dilantik pada tanggal 15 Agustus 2018, setelah beberapa hari dilantik saat itu Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sudah harus langsung menangani penyelesaian sengketa pada tahapan pencalonan anggota DPRD, tentu disadari bahwa tugas ini cukup berat karena secara kompetensi saat itu belum memiliki bekal yang cukup untuk melaksanakan tugas, selain prasarana pendukung belum terdapat fasilitas yang memadai. Namun demikian, dengan keterbatasan saat itu, penyelesaian sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara dapat terselesaikan dalam proses mediasi dimana kedua belah pihak bersepakat dan tidak sampai pada tahap adjudikasi.

Selanjutnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul tahun 2020, pada tahapan pendaftaran calon perseorangan (penyerahan syarat dukungan) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menerima permohonan penyelesaian sengketa dari pasangan calon perseorangan terkait status keterpenuhan syarat calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam melakukan proses penyelesaian sengketa terdapat problem teknis, terkait regulasi yang harus dipedomani masih mengunakan regulasi lama yaitu peraturan Bawaslu untuk pilkada tahun 2017 (diatur penyelesaian sengketa langsung dengan proses adjudikasi) sedangkan pada saat itu sebenarnya telah ada regulasi baru yang mengatur proses penyelesaian sengketa dengan proses “mediasi dan adjudikasi” seperti halnya pengaturan penyelesaian sengketa pada pemilu 2019 namun belum disahkan sehingga dampak dalam melaksanakan penyelesaiaan sengketa berbeda secara teknis.

Hal lain kami mengakui masih ada kekurangan terkait kemampuan dibidang sumber daya manusia dan keterbatasan fasilitasi untuk proses adjudikasi. Namun demikian tentuanya kesulitan dan problem yang ada ini tidak menjadi hambatan dalam melaksanakan tugas. Melalui upaya secara maksimal dan dengan mendapatkan arahan secara hirarkir sehingga penyelesaian sengketa dapat memutus dengan adil yaitu dengan tidak memenangkan salah satu pihak (baik pemohon dan termohon memiliki beban yang sama).

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul khususnya divisi penyelesaian sengketa menyadari, bahwa menegakkan keadilan dalam ranah fungsi pengawasan tidak mudah. Kecakapan dan kemampuan personal, profesionalitas dan integritas harus senantiasa dijunjung tinggi. Hal lain yang tidak kalah penting, bahwa dalam konteks penyelesaian sengketa diharapkan adanya kesadaran bersama antara para pihak untuk mengedepankan musyawarah mufakat guna mendapatkan solusi penyelesaiaan (tidak semata untuk saling menyalahkan).

Melalui uraian singkat ini diharapkan dapat menjadi pemahaman bersama terkait regulasi-regulasi dalam tata kelola pengaturan penyelesaian sengketa dan dengan dinamika yang ada ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus guru agar kita lebih baik kedepan (khusunya menghadapi pemilu 2024) serta para pihak yang mungkin pada saatnya terjadi sengketa, juga masyarakat dapat secara arif dan bijaksana dalam menjalani dan memahami proses penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kepala daerah.

Bawaslu

Artikel Terkait

Dinamika Pengawasan Pada Tahapan Kampanye Pemilu dan Pilkada

Bawaslu adalah lembaga yang diberikan mandat mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan demokratis, luber dan jurdil dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakaat sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik. […]

Pemilu yang Aspriatif dan Demokratis di Masa Pandemi

Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum (Pemilu), melalui Pemilu, masyarakat dapat ikut menentukan figure dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Fungsi utama pemilu adalah untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat sehingga pemilu merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan legitimasi kekuasaan. Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna […]

Pelaksanaan Pemilu 2024 Dalam Perspektif Hukum Pemilu dan Pemilihan

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sedangkan Pemilihan pada dasarnya sama dengan pilpres. Keduanya diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara […]