Pelaksanaan Pemilu 2024 Dalam Perspektif Hukum Pemilu dan Pemilihan

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sedangkan Pemilihan pada dasarnya sama dengan pilpres. Keduanya diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara langsung. Pemilihan dilakukan untuk memilih kepala daerah. Kepala daerah tersebut antara lain Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali kota-Wakil Wali Kota. Pemilihan dilakukan pada lingkup tertentu. Pemilu dan Pemilihan di indonesia dilaksanakan 5 tahun sekali.

Pemilu dan Pemilihan akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024 berbeda dengan Pemilu di tahun-tahun sebelumnya, kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota digelar pada tahun yang sama. Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2024. Sedangkan, pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali kota-Wakil Wali Kota digelar pada akhir tahun 2024. KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

Terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelengara pemilu terutama tantangan regulasi dimana akan berlaku UU Pemilu dan  UU Pemilihan dalam waktu yang bersamaan. Penyamaan persepsi tersebut untuk meminimalisir kendala-kendala di setiap tahapan mengingat dalam pelaksanaannya ada beberapa tahapan yang beririsan.

Terkait dengan hal itu perlu dilakukan adanya harmonisasi UU Pemilu dan UU Pemilihan sekaligus sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).

Pentingnya harmonisasi berdasarkan UU Pemilu dikaitkan dengan UU Pemilihan dari kacamata penyelenggara dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada beberapa kewenangan yang dapat diharmonisasikan dari penanganan pelanggaran administrasi UU Pemilu melalui mekanisme ajudikasi dan melahirkan produk putusan, sedangkan untuk UU Pemilihan melalui mekanisme klarifikasi dan kajian hasilnya berupa rekomendasi kepada KPU atau peserta pemilihan untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya penyelesaian sengketa proses dalam UU Pemilu melalui mediasi selanjutnya adjudikasi melahirkan produk putusan sedangkan dalam UU Pemilihan melalui musyawarah tertutup selanjutnya musyawarah terbuka melahirkan produk putusan. Perbedaan antara UU Pemilu dan UU Pemilihan tersebut merupakan sebagian kecil dari hal yang harus diharmonisasikan pada masa tunggu tahun 2024. Banyak hal selain dari itu yang harus dilakukan pembahasan untuk dilakukan perbaikan serta diharmonisasikan

Bawaslu

Artikel Terkait

Prespektif Hukum Dan Dinamika Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah

Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum salah satunya mengatur terkait penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum yaitu yang semula pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota bersifat Adhoc “Panwas Kabupaten/Kota” saat ini menjadi permanen dengan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bahkan menyangkut tugas dan wewenang pun diperkuat dengan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan […]

Catatan Pengawasan Pilkada Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020

Secara keseluruhan hasil pengawasan dan penilaian tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020 berjalan lancar, aman, dan damai mulai persiapan hingga pencoblosan. Bahkan tingkat partisipasi pemilih di Gunung Kidul mencapai 80,16 persen, pencapaian 80,16 persen ini merupakan tingkat partisipasi tertinggi dalam sejarah pelaksanaan Pilkada Gunung Kidul. Pilkada sebelumnya tingkat partisipasi hanya sekitar 70,10 […]

Dinamika Pengawasan Pada Tahapan Kampanye Pemilu dan Pilkada

Bawaslu adalah lembaga yang diberikan mandat mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan demokratis, luber dan jurdil dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakaat sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik. […]