Dinamika Pengawasan Pada Tahapan Kampanye Pemilu dan Pilkada
Bawaslu adalah lembaga yang diberikan mandat mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan demokratis, luber dan jurdil dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakaat sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik. Untuk pencapaian tujuan ini maka dibutuhkan Kerjasama dan keterlibatan dari semua pihak terutama keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi, berjalannya Demokrasi yang berIntegritas adalah merupakan tanggungjawab kita semua yaitu masyarat dan warga negara Indonesia tentunya. Keterlibatan masyarakat disini dalam bekerja sama dengan Bawaslu yaitu menjadi pengawas Partisipatif, keterlibatan disini sebagai pengawas partisipatif turut terlibat mengawasai tahapan terutama ditahapan Kampanye.
Tahapan kampanye merupakan tahapan yang dipakai untuk kompetisi para calon dan peserta, hal ini dipakai untuk menarik perhatian dan simpatik para calaon dan peserta untuk merayu masyarakat agar mau memilih calon dan peserta. Dalam tahapan ini biasanya banayak para calon dan peserta melakukan hal-hal nakal untuk pencapaian tujuan agar dipilih oleh masyakat.
Pada tahapan kampanye Calon dan Peserta Pemilihan deperbolehkan untuk Kampanye dengan menggunakan atau memasang Alat Peraga Kampanye (APK), dalam pemasangan APK ini sudah ada aturan yang dikluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti pemasangan APK, sampai gamabar yang mau dipasang itupun didaftarkan terlebih dahulu di KPU. Tempat pemasangan APK juga sudah diatur dalam PKPU dan dicantumkan dalam SK Bupati. Terdapat berbagai macam jenis APK, diantaranya Baliho, Sepanduk, Rontek. Penamaan jenis APK ini menjadikan polemic dilingkungan para Calon dan Peserta Pemilihan. Seperti penamaan RONTEK, rontek ini multi tafsir ada yang menyebutkan bahwa rontek ini adsalah Baliho kecil dan ada juga tidak masuk pada jenis APK. Hal ini yang sering dipermasalahkan pada setiap tahapan kampanye sampai terakhir pada pelaksanaan Pemilihan Kada 2020.
Dari perbedaan Tafsir jenis APK berdampak pada pemasanagannya, sering terjadi dilapangan adanya kesalahan dalam pemasangan APK yang berakibat pelanggaran dalam pemasangannya.
Selain dari adanya perbedaan persepsi nama APK tersebut juga sering terjadi terputusnya informasi dari LO yang sebagai penghubung Calon dan Peserta pemilihan atau tim dalam penyampaian informasi kepada masyarakat dan tim success dalam menyampaikan memberikan pemahaman terkait dengan aturan pemasangan APK. Dengan adanya mis komunikasi ini sering terdapati pemasangan APK dipasang di Zona terlarang, seperti APK dipasang di pinggir jalan protocol, dilingkungan tempat Ibadah, Gedung pemerintahan, Fasilitas pemeritah, Lingkungan sekolah dan di tempel atau dipaku dipohon.
Hal ini sering terjadi karena adanya ketidak pahaman aturan dalam pemasangan APK sehingga petugas pemasang APK hanya sekedar mlaksanakan tugas pemasangan saja. Dari kejdian tersebut entah pemasang dengan sengaja atau tidak tetap saja merupakan pelanggaran dalam pemilihan. Dengan didapati pelanggaran dalam pemasangan APK, Bawaslu melakukan Tindakan dengan tahapan yaitu memberikan Himbauan kepada KPU dan kepada Calon serta Peserta Pemilihan untuk dapat melepaskan atau memindah APK tersebut ditempat dan dengan pemasangan sesuai dengan peraturan yang ada. Jika setelah diberikan himbauaan namaun tidak dilepas dan atau dipindahkan maka Bawaslu menintarisir APK yang melanggar dan dilanjutkan berkoordinasi dengan KPU dan SATPOL PP untuk menjadwalkan penertipan APK yang dinyatakan melanggar.
Dari kejadian ini maka diharapkan adanya keterlibatan masyarakat untuk berkerja sanma dengan Bawaslu sebagai pengawas Partisipatif dan pemahaman terkait dengan peraturan-peraturan saat Pemilihan berlangsung, Bawaslu Gunungkidul mempersilahkan kepada Masyarakat Gunungkidul untuk dapat mendatangi Kantor Bawaslu Gunungkidul guna mendapatkan Program :
- Keterbukaan Informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat.
- Penyampaian Informasi tentang peraturan dan informasi lainnya yang berkaitan dengan Pemilihan kepada masyarakat.
- Memberikan pemahaman masyarakat tentang pemilihan dan kampanye.
- Meningkatkan persuasif, Partisipasi dan keterlibatan Masyarakat dalam pemilihan.
- Pengawasan Partisipasif
