Catatan Pengawasan Pilkada Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020
Secara keseluruhan hasil pengawasan dan penilaian tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020 berjalan lancar, aman, dan damai mulai persiapan hingga pencoblosan. Bahkan tingkat partisipasi pemilih di Gunung Kidul mencapai 80,16 persen, pencapaian 80,16 persen ini merupakan tingkat partisipasi tertinggi dalam sejarah pelaksanaan Pilkada Gunung Kidul. Pilkada sebelumnya tingkat partisipasi hanya sekitar 70,10 persen.
Pelaksanaan Kampanye Tatap Muka atau terbatas mencapai 3775 kali dari ke empat Pasangan Calon, tertinggi dari aktifitas kampanye dibadingkan Kabupaten Bantul dan Sleman, mengingat Jumlah Pasangan Calon di Gunungkidul paling banyak yaitu empat Paslon, sedangkan di Kabupaten Bantul sebanyak dua Paslon, Kabupaten Sleman tiga Paslon.
Penilaian dari sisi penyelenggaraan masalah daftar pemilih tetap (DPT) hal ini pun sama dengan pemilu/pemilihan sebelumnya terkait akses, keakuratan DPT, dll. Dari sisi SDM tingkat pemahaman dan kemandirian penyelenggara pemilihan di setiap daerah berpengaruh langsung terhadap kualitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Penilaian dari sisi teknologi, Siwaslu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020 ini lebih meningkat dan efektif dari segi kemanfaatan laporan cepat, walaupun ada sedikit kendala soal pemahaman pengisian Siwaslu oleh Pengawas TPS, tetapi tidak terlalu siginifikan mengganggu keakuratan laporan, karena kita ada back up data Form A dan Gogle Form dari salinan Siwaslu. Dari sisi Sirekap (KPU) belum maksimal dalam mengumpulkan data hasil dari setiap TPS, hasil pengawasan, SDM KPU (PPS) masih ada salah input siRekap yang mengakibatkan perbedaan jumlah perolehan suara antara C Hasil dan Si Rekap.
Penilaian dalam masa pendemi tingkat kepatuhan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tergolong tertib, meskipun masih adanya iring-iringan para pendukung pasangan calon, tetapi mereka selalu menindak lanjuti arahan jika ada pelanggaran protokol. Penanganan pandemi harus menjadi tugas bersama selama masa kampanye, bukan hanya tugas dari Bawaslu.
Pasangan calon yang kalah tidak ada yang mengajukan gugatan perkara ke Mahkamah Konstitusi atas seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada.
Undang-undang Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada di tengah masa pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya bisa disesuaikan dengan kondisi khusus. Karena itu, penyelenggaraan pilkada pun berjalan dengan kerangka hukum untuk situasi normal, contohnya pada Tahapan Pencalonan Perseorangan untuk syarat minimal dukungan tetap sama dengan situasi normal, yang menyebabkan dan dijadikan alasan kendala tidak terpenuhinya syarat dukungan untuk jalur Perseorangan. Kelemahan regulasi juga yang mengantar kan sengketa perseorangan dan DKPP terjadi di Kabupaten Gunungkidul.
Ketegasan sanksi untuk pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, sanksi yang mengatur baik PKPU maupun Perbawaslu hanya sebatas dibubarkan saat itu, dan paling parah sanksi tidak diperbolehkan kampanye dengan metode sama yang dilanggar selama 3 hari berturut-turut, setelah itu bebas melakukan kampanye dan terus dilakukan kesalahan yang sama.
Kepastian kewenangan penertiban APK sesuai regulasi Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi dan membersamai KPU,sedangkan yang terjadi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan jajaran lebih mendominasi penertiban tersebut. Dari mulai koordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sampai penertiban di lapangan.
Dalam hal perbaikan penyelenggaraan tahapan perbaikan teknis pengawasan dimulai dari dasar perfoma dari keberadaan lembaga Bawaslu Gunungkidul yang saat ini sudah berstatus permanen, bukan lagi ad hoc, sehingga tingkat kepercayaan dalam hubungan antar lembaga lebih meyakinkan.
Peningkatan pengawasan partisipatif dalam Program Saka Adhyasta Pemilu bisa di laksanakan sampai tingkat Kabupaten selama ini baru sampai tingkat Provinsi, di Kabupaten Gunungkidul khususnya keterlibatan Relawan dari unsur Pramuka sangat aktif, apabila Program Saka Adhyasta terlaksana di tingkat Kabupaten, maka kaderisasi dan relawan dalam pengawasan Partisipatif akan lebih terakomodir.
Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) menjadi pelopor pemantau ini bisa lebih menjadi inisiator pemantau lokal manakala pemantau pusat tidak ada, peserta SKPP perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul termasuk peserta terbaik peringkat pertama Gelombang ke Tiga, untuk itu mekanisme dalam membentuk kader relawan dan atau pengawas pemilu / pemilihan berikutnya tidak kesulitan mencari SDM yang mumpuni, apalagi dengan syarat PTPS minimal usia 25 tahun
