Tantangan Pembentukan Pengawas Adhoc Di Masa Pandemi
Pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 telah berlalu. Hiruk pikuknya tak akan pernah bisa kita lupakan karena pemilihan kali ini sangat spesial dan berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan sebelumnya. Masyarakat Indonesia belum pernah mengalami kejadian luar biasa seperti yang kita alami tempo hari yakni adanya wabah penyakit covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia dan termasuk di negara kita. Tahapan pemilihan yang sudah berjalan sempat harus dihentikan sementara karena adanya wabah ini.
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sebagai lembaga yang bertugas mengawal setiap tahapan Pemilihan berperan sangat penting terhadap sukses tidaknya perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Gunungkidul. Dengan posisi Bawaslu Kabupaten yang permanen dan kewenangan baru yang dimiliki tentunya menjadikan semangat dan kekuatan baru untuk mengawal proses yang ada. Kesiapan sumber daya manusia tentu menjadi faktor penentu keberhasilan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Jajaran personil Bawaslu Gunungkidul ada 19 orang terdiri dari komisioner 5 orang, 1 koordinator sekretariat, 2 orang staf dari unsur PNS, 8 orang pelaksana teknis dari non PNS dan 3 orang staf pendukung non PNS. Seluruh jajaran Bawaslu Gunungkidul yang secara jumlah masih terbatas dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan jajaran pengawas adhoc dari tingkat kecamatan (Panawaslucam), Desa (Panwasludes) dan Pengawas TPS untuk melakukan pengawasan.
Berkaca dari proses yang telah dilalui pada Pemilu tahun 2019 dan Pemilihan tahun 2020, terkait dengan rekruitmen jajaran pengawas adhoc memang harus mendapat perhatian besar dan dipersiapkan lebih dini. Pada Pemilu tahun 2019 kebutuhan jajaran pengawas adhoc adalah untuk Panwascam sejumlah 54 orang, Pengawas Pemilu Desa sebanyak 144 orang dan Pengawas TPS sebanyak 2.718 orang. Sedangkan pendaftar pada saat itu dengan rincian sebagai berikut Panwascam sejumlah 265 orang, Pengawas Pemilu Desa sebanyak 420 orang dan Pengawas TPS sebanyak 3.364 orang. Sesuai dengan pedoman dari Bawaslu tentang pembentukan Pengawas adhoc, jumlah pendaftar minimal adalah 2 kali jumlah kebutuhan sehingga kerja keras yang luar biasa perlu kami lakukan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Dan pada akhirnya diperoleh jajaran pengawas adhoc sesuai dengan yang dibutuhkan.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul membutuhkan Panwascam sejumlah 54 orang, Pengawas Pemilu Desa sebanyak 144 orang dan Pengawas TPS sebanyak 1.900 orang. Tantangan yang luar biasa karena pembentukan pengawas dilaksanakan pada saat pandemi covid-19 berlangsung sehingga banyak kendala yang kami hadapi terutama adanya ketakutan pelamar untuk melaksanakan tes antigen sebagai salah satu syarat menjadi pengawas terpilih dan sebelum dilakukan pelantikan. Upaya telah kami lakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan para pihak terkait dan mendorong relawan pengawas untuk mendaftar sebagai pengawas bagi yang memenuhi syarat, akan tetapi jumlah pendaftar tetap belum cukup banyak seperti yang diharapkan. Di beberapa kecamatan memang ketersediaan sumber daya manusia yang memenuhi syarat sebagai pendaftar pengawas jumlahnya terbatas, belum lagi waktu pembentukan pengawas juga bersamaan dengan pembentukan jajaran penyelenggara teknis dari KPU yakni PPS dan KPPS. Jumlah pendaftar Panwascam sejumlah 179 orang, Pengawas Pemilu Desa sebanyak 304 orang dan Pengawas TPS sebanyak 3.226 orang. Sebelum dilakukan pelantikan dilakukan tes antigen kepada seluruh calon pengawas terpilih untuk memastikan kesehatannya sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19 dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Pengawas adhoc yang terpilih dan dilantik memang diharapkan handal, profesional dan berintegritas karena peran-peran pengawasan tentu akan banyak dilakukan oleh mereka sesuai dengan tingkatannya. Peningkatan kapasitas sebagai salah satu upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu melaksanakan tugas pengawasan dengan baik juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan secara berkelanjutan dan sesuai dengan tahapan yang diawasi. Mekanisme yang dilakukan dapat berupa bimbingan teknis, rapat koordinasi teknis, training of trainer (ToT), supervisi, monitoring dan materi berupa buku panduan atau modul.
Pada situasi sekarang di mana pandemi covid 19 belum berakhir dan diberitakan terdapat varian baru yang bermunculan, maka hal ini menjadi salah satu kekhawatiran tersendiri menyangkut keselamatan diri. Bawaslu pada tahun 2021 ini memang belum ada tahapan yang dilakukan meskipun peran pengawasan tetap dilakukan seperti pengawasan netralitas ASN, pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh KPU dan kegiatan lain yang bertujuan untuk penguatan kelembagaan dan kapasitas SDM.
Untuk pembentukan jajaran pengawas adhoc pada Pemilu serentak tahun 2024 yang tahapannya direncanakan mulai akan dilaksanakan pada tahun 2022 tentu tentangan tersendiri bagi Bawaslu sehingga perlu dipersiapkan lebih dini. Sosialisasi kepada masyarakat secara lebih merata dan lebih luas perlu kami lakukan sejak sekarang ini agar pada saatnya nanti diperoleh pengawas yang sesuai dengan kriteria yang diharapkan. Teknis dan mekanisme pembentukan tentu mengikuti regulasi yang ada, terkait dengan keluhan tentang syarat usia dan pendidikan yang sering menjadi kendala bagi calon pendaftar, secara kewenangan bukan berada di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
Di masa pandemi yang belum berakhir ini tentu tahapan pembentukan jajaran adhoc mempunyai tantangan tersendiri. Pelaksanaan dari awal hingga akhir harus benar-benar taat protokol kesehatan dari semua pihak baik pendaftar maupun pelaksana termasuk sarana prasarana penunjang seperti Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib dikenakan oleh semua pihak sehingga jangan sampai memunculkan cluster baru penyebaran covid-19 pada penyelenggaraan pemilu. Hal ini tentu membutuhkan dukungan anggaran yang cukup sehingga semua dapat terfasilitasi. Pada saat tahapan tentu juga harus memperhatikan zona penyebaran covid-19 di beberapa wilayah sehingga kehati-hatian terhadap interaksi dengan masyarakat yang mendaftar juga tidak boleh dikesampingkan. Tantangan yang cukup berat adalah adanya kemungkinan minat masyarakat untuk mendaftar sebagai penyelenggara pemilu yang rendah dikarenakan adanya kekawatiran terhadap situasi yang ada sehingga keselamatan diri menjadi prioritas utama masyarakat. Hal ini juga dipengaruhi faktor ketakutan pendaftar terhadap proses tahapan yang akan dilalui cukup berat karena Pemilu serentak yang belum pernah terjadi sebelumnya. Terkait persyaratan tes sebelum dilantik, hal ini bukan syarat baru bagi pendaftar karena proses tahapan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan tahun 2020 juga sudah dilakukan melalui rapid test. Akan tetapi bagi beberapa pendaftar hal ini juga menyebabkan mereka menyatakan mengundurkan diri dari proses tahapan sehingga harus dilakukan penggantian. Selain membuat kekawatiran terhadap hasilnya tentu dari sisi anggaran juga membutuhkan dukungan yang cukup besar karena pada situasi saat ini sudah tidak berlaku dengan rapid test akan tetapi tes SWAB yang tarifnya lebih mahal dari rapid test. Terlebih jumlah yang dilakukan tes sangat banyak meliputi Panwaslucam, Pengawas Pemilu Desa (PPD) dan Pengawas TPS.
Langkah yang akan kami lakukan agar proses pembentukan jajaran adhoc dapat terlaksana dengan relatif mudah adalah dengan melakukan sosialisasi secara massif di wilayah kabupaten Gunungkidul tentang keberadaan Bawaslu Gunungkidul, kebutuhan pengawas adhoc yang banyak serta manfaat yang diperoleh jika masyarakat ikut berpartisipasi sebagai pengawas. Di saat PPKM ini kami cukup terbatas ruang gerak sehingga seluruh kegiatan dilakukan secara daring. Hal ini tidak menyurutkan kami, upaya-upaya tentu akan kami lakukan dengan maksimal. Selanjutnya kami berharap pembentukan jajaran pengawas adhoc nanti dapat dilaknasakan dengan baik dan animo masyarakat Gunungkidul untuk berpatisipasi sebagai pengawas cukup tinggi.
