PPID Bawaslu Gunungkidul, Buka Akses Informasi Terpercaya

Teknologi informasi berkembang sangat pesat dewasa ini, menuntut semua bidang dilakukan dengan cepat, efektif dan efesien. Begitu juga, tuntutan akan media online dalam jaringan yang mensyaratkan tidak ada jarak dan batas-batas wilayah. Tak terkecuali lembaga-lembaga Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah dengan tuntutan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan, cara sederhana, dan mudah. Bawaslu, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memang banyak sekali bersentuhan dengan lembaga-lembaga lain sebagai mitra kerja dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Dengan menerapkan layanan cepat, efesien dan efektif, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat, akan akses informasi yang berbasis daring secara online tersebut. Akses layanan informasi atau lebih dikenal dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk pemenuhan hak publik, mendukung terwujudnya pengawasan partisipasif dan dalam rangka mendukung pemilu yang transparan dan akuntabel.

Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi.

Pengelolaan informasi menjadi salah satu kewajiban dari lembaga publik seperti Bawaslu. Pelayanan publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses dan kemudahan dalam mendapatkan informasi terhadap pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran dan semua hal yang memang diatur dalam pengelolaan informasi publik. “Pasal 64, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Dan Bawaslu Kabupaten/Kota”.

Keterbukan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola sistem yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip efektif, efesien, akuntabilitas, dan transparansi serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi. Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.

PPID Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Tugas merencanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Seorang pejabat pengelola berwenang dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi serta memberikan layanan publik secara cepat, tepat dan sederhana.

Terkait layanan informasi, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, saat ini masih pada tahap akhir dari pengembangan yaitu pengujian website PPID. Dalam tahap ini, desainer situs menambah sentuhan akhir untuk situs dan menguji situs, desainer akan menguji fungsionalitas lengkap dari situs untuk memastikan bahwa semua fitur berjalan lancar tanpa kesalahan apapun. Perancang situs akan menguji semua script utama dan forum, memastikan bahwa situs dapat menampilkan konten secara baik pada perangkat yang berbeda dan platform (missal smartphone berbasis Android dan iOS), memverifikasi link internal, dan tugas-tugas lain sesuai kewenangan.

Ada beberapa jenis informasi yang disediakan badan publik dan berdadsar ketentuan yang berlaku, informasi diklasifikasikan menjadi informasi serta merta, informasi berkala, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan. Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sebagai badan publik menyediakan informasi untuk masyarakat dan dapat diakses secara online melalui link https://ppid.gunungkidul.bawaslu.go.id/ Untuk mengakses informasi ada prosedur yang harus dilakukan. Selain melalui akses online, masyarakat yang menginginkan permohonan informasi juga dapat langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, melalui desk PPID Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berharap dengan PPID ini, memudahkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait pengawasan, tahapan pemilu, maupun secara keorganisasian sehingga dapat terwujud Bawaslu yang terbuka, Pemilu yang terpercaya

Bawaslu

Artikel Terkait

Pelaksanaan Pemilu 2024 Dalam Perspektif Hukum Pemilu dan Pemilihan

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sedangkan Pemilihan pada dasarnya sama dengan pilpres. Keduanya diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara […]

Prespektif Hukum Dan Dinamika Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah

Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum salah satunya mengatur terkait penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum yaitu yang semula pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota bersifat Adhoc “Panwas Kabupaten/Kota” saat ini menjadi permanen dengan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bahkan menyangkut tugas dan wewenang pun diperkuat dengan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan […]

Peran Penting Tokoh Agama Dalam Demokrasi Pemilu

Pada akhir dekade 1990-an, Indonesia mulai babak baru  menerapkan sistem demokrasi secara substantif, dengan jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Soeharto dan munculnya era Reformasi pada 1998. Di era reformasi ini, modernisasi politik yang demokratis berimplikasi kepada munculnya partai-partai politik baru, termasuk partai-partai Politik berbasis Agama. Di sisi lain, ekspresi kebebasan dalam kasus-kasus tertentu telah […]