Pemilu yang Aspriatif dan Demokratis di Masa Pandemi

Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum (Pemilu), melalui Pemilu, masyarakat dapat ikut menentukan figure dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Fungsi utama pemilu adalah untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat sehingga pemilu merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan legitimasi kekuasaan.

Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1955 harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi, dan dapat menyerap serta memper-juangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan ber-bangsa dan bernegara.

Terselenggaranya pemilu secara demokratis menjadi dambaan setiap warga negara Indonesia. Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, one person, one vote, one value (opovov).

Yang dimaksud dengan pemilu yang bersifat langsung adalah rakyat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara. Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih berhak mengikuti pemilu dan memberikan suaranya secara langsung. Sedangkan pemilu yang bersifat umum mengandung makna terjaminnya kesempatan yang sama bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi. Pemilu yang bersifat bebas berarti bahwa setiap warga negara yang berhak memilih bebas untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin  keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Pemilu yang bersifat rahasia berarti bahwa dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apapun.

Selanjutnya, pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang dilaksanakan secara lebih berkualitas, sistematis, legitimate, dan akuntabel dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan atau perlakuan yang tidak adil dari pihak mana pun. Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan memiliki mekanisme pertanggung-jawaban yang jelas.

Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.

Pada saat ini kita hidup dan melaksanakan perhelatan demokrasi elektoral dalam situasi pandemi covid-19, dimana pandemi ini memberikan dampak yang sangat luas tidak hanya terhadap sektor sosial dan ekonomi, namun, pandemi ini juga berdampak terhadap demokrasi. Sebagaimana disampaikan peneliti dari Pusat Penelitian Politik LIPI, Friman Noor, yang diunggah di laman ngertihukum.id, bahwa data dari Economy Intellegent Unit menunjukan adanya stagnasi kualitas demokrasi dari 5.55 pada tahun 2018 menjadi 5.44 pada tahun 2020.

Kondisi demokrasi pasca-pandemi diprediksi tidak akan pulih dalam waktu dekat, diperlukan adanya terobosan politik yang berarti. Situasi politik dimasa pandemi melahirkan berbagai regulasi yang bernuansa sentralisasi kekuasaan. Untuk membangun pemerintahan yang demokratis sangatlah penting adanya akses yang memungkinkan keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam proses-proses pembuatan keputusan.

Senada dengan yang disampaikan oleh Sutoro Eko, bahwa situasi pandemi ini telah melahirkan sistem pemerintahan yang bercorak pandemi (pandemic government),  teknokrasi terjadi namun autokrasi tidak terkadi, ada pengurangan kebebasan dan pemotongan kewenangan legislative. Pandemic government bekerja melaksanakan proteksi, distribusi, dan koersi (memaksa) dengan metode keseimbangan antara sentralisasi dan gotong royong.

Dalam situasi darurat, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, Salus Populi Suprema lex esto, prinsip Caesarismus sebagaimana dikatakan Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) ahli hukum dan filsuf Romasi, keselamatan rakyat hendaklan menjadi hukum tertinggi.

Dalam konteks Covid-19, keselamatan manusia bersifat komunal, saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Covid-19 memaksa kesadaran semua manusia untuk berpartisipasi, bersama-sama, dan bergotong royong dalam pencegahannya. Manusi menjadi sahabat bagi sesamanya, homo homini socius (Nicolaus Drikarya SJ, 1913-1967) bukan seperti yang diungkapkan Plautus (251-184 SM) dan digaungkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yakni homo homini lupus, manusia serigala bagi sesama manusia.

Sebuah masyarakat sipil yang kuat merupakan satu prasarat bagi demokrasi yang kuat, maka sangatlah perlu untuk kesadaran dalam situasi yang sama untuk tujuan Bersama yakni partisipasi aktif sebagai sahabat dan tetap berdampingan meski terdapat perbedaan pandangan politik dan pilihan. Dari sinilah kedewasaan proses berdemokrasi kita dinilai.

Rekomendasi Bawaslu untuk Pemilu 2024

Ketua Bawaslu, Abhan, menyampaikan empat rekomendasi penataan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yaitu Pertama, membenahi kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas, dan multitafsir. Kedua, mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu. Selanjutnya, Ketiga, mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu, guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat. Serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu. Dan Keempat, mendorong prioritasisasi pendekatan sanksi administrasi dalam penegakkan hukum Pemilu, dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat, serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggarnya

Bawaslu

Artikel Terkait

Implementasi Demokrasi sebagai Pandangan Hidup

Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai aktivitas bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana dinyatakan oleh Moh. Mahfud MD, alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara karena hampir semua negara di dunia telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Selain itu, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk […]

Prespektif Hukum Dan Dinamika Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah

Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum salah satunya mengatur terkait penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum yaitu yang semula pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota bersifat Adhoc “Panwas Kabupaten/Kota” saat ini menjadi permanen dengan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bahkan menyangkut tugas dan wewenang pun diperkuat dengan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan […]

PPID Bawaslu Gunungkidul, Buka Akses Informasi Terpercaya

Teknologi informasi berkembang sangat pesat dewasa ini, menuntut semua bidang dilakukan dengan cepat, efektif dan efesien. Begitu juga, tuntutan akan media online dalam jaringan yang mensyaratkan tidak ada jarak dan batas-batas wilayah. Tak terkecuali lembaga-lembaga Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah dengan tuntutan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan, cara sederhana, dan mudah. […]