Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Sosialisasikan Perbawaslu 8 Tahun 2020 bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul

Bawaslu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi Penanganan pelanggaran Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Acara di ikuti oleh Panwaslucam divisi Penanganan Pelanggaran dan Staff Penanganan Pelanggaran Se-Kabupaten Gunungkidul di Gedung UPT diklat BKKPD Kabupaten Gunungkidul. Senin, 23/11/2020.

Dalam kegiatan sosialisasi ini yang di hadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi D.I.Yogayakarta Sri Rahayu Werdiningsih, SH selaku Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta. Dalam Materi yang dipaparkan beliau menjelaskan Tata cara Penanganan Pelanggaran temuan dan laporan sesuai perbawaslu 8 tahun 2020,’ sosialisasi ini sangat penting di laksanakan guna memaksimalkan peran bawaslu selaku penegak keadilan pemilu” ujarnya. Tata cara Penanganan Pelanggaran sesuai dengan perbawaslu 8 tahun 2020.

Sudarmanto, SE selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran” Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menjelaskan dengan tidak berlakunya lagi perbawaslu Nomor 14 tahun 2017, maka untuk penanganan temuan dan laporan pelanggaran pada pilkada 2020 Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berpedoman kepada perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tentang pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati , serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tidak hanya Materi Yang di paparkan Beliau juga memberikan ruang  berdiskusi untuk memaksimalkan pemahaman terhadap materi yang telah di sampaikan.

Diakhir sesi Sudarmanto, SE berpesan kepada seluruh peserta agar tetap berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas khusus tugas Penanganan Pelanggaran di tingkat Kecamatan.

Setelah di laksanakan sosialisasi Penanganan pelanggaran Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020  dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati Tahun2020, berharap agar dapat memaksimalkan kinerja dalam Penanganan pelanggaran pada pilkada 2020″ tutupnya.

Bawaslu

Artikel Terkait

Peran dan Fungsi Humas Bawaslu Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD

Senin, 12 April 2021, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegaiatan Rapat Koordinasi  Peningkatan Kapasitas Kehumasan dan pelayanan informasi Bawaslu dengan materi “Peran dan Fungsi Humas Bawaslu” yang diikuti oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta dan Bawaslu kabupaten/kota se D.I.Yogyakarta Rapat koordinasi  ini dibuka oleh Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD selaku pengempu divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Republik […]

Pemusnahan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

Pada 11 Februari 2022, Bawaslu Gunungkidul melakukan Pemusnahan Barang Dugaan Pelanggaran berupa Surat Suara dari proses Temuan Nomor 01/TM/PL/REG/Kab15.03/IV/2019 tentang Perusakan dan Pembakaran Surat Suara Pemilu 2019. Hadir dalam acara ini Anggota Bawaslu D.I Yogyakarta Sri Rahayu Werdiningsih, SH selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan staf serta anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Rohmat Qomaruddin, S.Pd.I selaku Kadiv. […]

Bawaslu Gunungkidul Ikuti Sosialisasi JDIH via Vidcon

Wonosari, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengikuti sosialisasi Aplikasi JDIH Bawaslu 2.0 yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu DIY pada Selasa, 21 April 2020. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan narasumber dari Staf Hukum Bawaslu RI dan Kordiv Hukum Bawaslu DIY dengan peserta dari seluruh Kordiv Hukum dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se DIY. Dalam sosialisasi tersebut disebutkan manfaat JDIH […]