Pengawasan Pembentukan PTPS Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul

Bawaslu —  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melakukan supervisi ke  kecamatan-kecamatan  tentang  pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2020. Bawaslu akan merekrut sebanyak 1898 orang yang akan bertugas di 18 Kecamatan Kabupaten Gunungkidul.

Setiap TPS harus diawasi satu Pengawas TPS, PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan dapat dibantu oleh Pengawas Desa/Kelurahan . Adapun pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020. Proses pembentukan PTPS harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,untuk Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan.

Adapun Syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Peran PTPS sangat penting dalam proses pilkada 2020. Sebab mereka bertugas dan memiliki wewenang yang cukup penting. Misalnya: mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasli pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.  “Bawaslu berharap agar terpilih PTPS yang profesional, berintegritas, adil dan independent”

Bawaslu

Artikel Terkait

Peran dan Fungsi Humas Bawaslu Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD

Senin, 12 April 2021, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegaiatan Rapat Koordinasi  Peningkatan Kapasitas Kehumasan dan pelayanan informasi Bawaslu dengan materi “Peran dan Fungsi Humas Bawaslu” yang diikuti oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta dan Bawaslu kabupaten/kota se D.I.Yogyakarta Rapat koordinasi  ini dibuka oleh Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD selaku pengempu divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Republik […]

Pengawasan Netralitas ASN Berkelanjutan

Supervisi Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu D.I.Yogyakarta, Muh. Amir Nashiruddin, S.Hi.Jumat, 20 April 2021. Menyampaikan rencana program inovasi dalam konsep pengawasan netralitas ASN berkelanjutan pada saat berkunjung ke Bawaslu Gunungkidul. Menurutnya hal ini menjadi penting untuk digagas bersama dan dikoordinasikan pihak‐pihak terkait yang bertugas menjaga netralitas ASN. “Bawaslu memiliki spektrum yang luas, bukan […]

3

Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Gunungkidul Hadirkan Kepolisian dan Kejaksaan

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul  mengadakan Rapat Koordinasi Dukungan Fasilitasi sarana dan prasarana sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dengan menghadirkan dua unsur  yakni kepolisian dan kejaksaan. Acara diselenggarakan di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Selasa (15/11/2022) Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu, dalam Pileg dan Pilpres 2014. Anggota Sentra Gakkumdu diharapkan dapat mewujudkan […]