Pengawasan Pembentukan PTPS Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul

Bawaslu —  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melakukan supervisi ke  kecamatan-kecamatan  tentang  pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2020. Bawaslu akan merekrut sebanyak 1898 orang yang akan bertugas di 18 Kecamatan Kabupaten Gunungkidul.

Setiap TPS harus diawasi satu Pengawas TPS, PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan dapat dibantu oleh Pengawas Desa/Kelurahan . Adapun pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020. Proses pembentukan PTPS harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,untuk Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan.

Adapun Syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Peran PTPS sangat penting dalam proses pilkada 2020. Sebab mereka bertugas dan memiliki wewenang yang cukup penting. Misalnya: mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasli pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.  “Bawaslu berharap agar terpilih PTPS yang profesional, berintegritas, adil dan independent”

Bawaslu

Artikel Terkait

Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Dasar 2021 di Kabupaten Bantul

Pada tanggal 01 s.d 03 Oktober 2021, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Bawaslu Kabupaten Bantul, dan Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan SKPP Dasar 2021 yang dilaksanakan di Hotel Grand Rohan Jogja, pada kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengirimkan 17 peserta dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul, dari SKPP ini di berikan materi terkait apa itu pengawasan partisipatif, demokrasi, […]

2

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Sosialisasi Pembentukan Panwascam Pemilihan Kepala Daerah 2020

Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2020, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan kegiatan sosialisasi pembentukan Panwascam, Senin 11 November 2019 bertempat di Ruang Rapat Handayani, UPT Diklat BKPPD Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi dilakukan kepada OPD terkait, Kecamatan, ormas dan organisasi keagamaan serta melibatkan media massa. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pendaftaran Panwascan kepada masyarakat umum. Dalam sambutannya, ketua Bawaslu […]

Fasilitasi Bantuan Hukum Bawaslu bagi Penyelenggara

Rapat Pembahasan Bantuan Hukum Bawaslu dari Perpspektif Hukum Administrasi Negara yang diselenggarakan oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta, dengan mengundang Koordinator Divisi yang membidangi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota dan Satu Staf yang membidangi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Se D.I.Yogayakarta. Dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu D.I.Yogyakarta Agus Muhammad Yasin. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memfasilitasi dan memberikan perlindungan hukum bagi […]