Pengawasan Rekrukment PTPS

Supervisi pengawasan Panwascam Patuk oleh anggota Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto, koodinator Divisi hukum, data dan infomasi terhadap beberapa pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di kecamatan Patuk, dari data 668 APK yang terpasang di kawasan kecamatan patuk ditemukan 65 APK yang melanggar aturan pemasangan APK.
Pemasangan bendera yang di lakukan mandiri di masjid, sekolah, dan fasilitas pemerintah APK merupakan pelanggaran APK sesuai dengan kesepakatan parpol, kpu, bawaslu dan akan segera di tertibkan.

Bawaslu

Artikel Terkait

2

Sosialisasi Pendidikan Politik ke Warga Majlis Tafsir Al Quran (MTA)

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto, menjadi narasumber dalam acara Pendidikan Politik Masyarakat yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul, Kamis, 16 Juni 2022. Kegiatan bertempat di Gedung Dakwah MTA Cabang Ngawen 2, Nologaten, Jurangjero, Ngawen, Gunungkidul. Kegiatan sosialisasi dihadiri juga narasumber dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul dengan peserta dari perwakilan pengurus di 11 cabang MTA […]

Selamat HUT KOPRI ke-50

Peringatan HUT Korpri harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi, menjaga soliditas dan solidaritas, dan melakukan lompatan besar demi mencapai kemajuan bangsa lndonesia.Terima kasih telah mengabdi selama 50 tahun ini untuk Indonesia. Selamat HUT KOPRI ke-50 29 November 2021

Pencegahan Langsung Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Gunungkidul Sosialisasi Dengan Kemenag

Gunungkidul – Indeks Kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanjutan Tahun 2020 yang dipetakan oleh Bawaslu antara lain adanya potensi pelanggaran asas Netralitas ASN. Untuk itu, sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu perhatian utama yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Bawaslu Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Kantor Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi […]