BAWASLU GUNUNGKIDUL SIAPKAN PATROLI PENGAWASAN CEGAH PENGRUSAKAN APK

Gunungkidul, Badan Pengawas Pemilu (BAWSLU) Kabupaten Gunungkidul mensikapi terjadinya sejumlah kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan menggiatkan patroli pengawasan.
“Kami kerahkan seluruh jajaran pengawas sampai tingkat Desa untuk melakukan patroli pengawasan untuk menekan kasus rusaknya sejumlah APK dari peserta Pemilu,” jelas Kordiv Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Gunungkidul, Rosita.
Patroli pengawasan dimaksud sebagai upaya pencegahan langsung terjadinya pelanggaran pidana pemilu pada masa kampanye yakni dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye.
“Pasal 180 ayat 1 (satu) huruf g disebutkan bahwas Pelaksana, Pesrta dan Tim Kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Ketentuan dalam pasal ini apabila dilanggar maka terancam sanksi sebagaimana disebutkan dalam pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman kurungan/penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000. (dua puluh empat juta rupiah),” ungkap Tri Asmiyanto, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
Peserta Pemilu yang meliputi Partai Politik, Perseorangan dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden juga berkewajiban untuk menjaga, memelihara serta menjaga keamanan dari masing-masing Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU maupun yang dipasang secara mandiri.
“Pemasangan APK harus memperhatikan etika dan estetika. Peserta Pemilu dan masyarakat secara umum atau simpatisan sudah semestinya turut serta menjaga dan menghargai setiap APK yang dipasang untuk kegiatan Kampanye,” ungkap Sudarmanto, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul.

Bawaslu

Artikel Terkait

Kewenangan dan Mekanisme Panwascam dalam PSAP

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu RI nomor 2 tahun 2020 terkait kewenangan dan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat kepada Panwaslu Kecamatan melalui daring pada Selasa, 23 Juni 2020 WIB. Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi, dalam paparannya sebagai narasumber menyampaikan bahwa sengketa merupakan segala sesuatu yang menimbulkan perbedaan pendapat atau […]

Pencegahan Langsung Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Gunungkidul Sosialisasi Dengan Kemenag

Gunungkidul – Indeks Kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanjutan Tahun 2020 yang dipetakan oleh Bawaslu antara lain adanya potensi pelanggaran asas Netralitas ASN. Untuk itu, sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu perhatian utama yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Bawaslu Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Kantor Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi […]

Pengawasan partisipatif dan Pengawasan Daftar Pemilih Baru

#SahabatBawaslu Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 akan segera dimulai, bagaimanakah Pengawasan partisipatif dan Pengawasan Daftar Pemilih Baru ? Bergabunglah dalam Zoom Meeting  Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam Penataan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 bersama narasumber Anggota Bawaslu Gunungkidul  Rini Iswandari (Koordiv SDM dan Organisasi) dan Rosita ( Koordiv Pengawasan dan Hubla). Zoom Meeting  dilaksanakan Jum’at, 24 […]