BAWASLU DIY LAKUKAN PENGELOLAAN KEARSIPAN BERSAMA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH DIY
Pengelolaan kearsipan merupakan hal penting yang harus dilaksanakan. “Arsip ini kelihatannya sepele namun sangat penting kedepannya” kata Ketua Bawaslu DIY dalam sambutannya pada acara rapat pengelolaan kearsipan Bawaslu DIY pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 dengan mengusung agenda rapat penataan arsip Bawaslu DIY dan inventerisasi dokumen Bawaslu DIY yang dapat diserahkan ke Pemerintah Daerah.
Rapat dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY tersebut diharapkan dapat menorehkan sejarah bagi Bawaslu dengan melakukan penataan, pengelolaan dan penyimpanan arsip baik arsip aktif maupun arsip inaktif, terutama penyelamatan dan penyimpanan arsip statis atau permanen. “Daur Hidup Arsip terdiri dari Penciptaan arsip, Penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan arsip” kata arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY, Yurika, S.ST.Ars. “Kami berharap Bawaslu dapat melaksanakan penataan dan pemeliharaan arsip yang selanjutnya dapat menyerahkan arsip statis ke LKD dalam hali ini untuk tingkat Kabupaten adalah Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten/Kota” lanjutnya.
Kegiatan rapat ini dilaksanakan oleh Bawaslu DIY dan diikuti oleh Kordiv. SDMO Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY dan staf terkait.
