Bawaslu Gunungkidul Hadiri Bimtek Penyusunan Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Hukum Pemilu
Bawaslu Gunungkidul – Anggota Bawaslu Gunungkidul Rosita menjadi narasumber dalam agenda Bimbingan Teknis Penyusunan Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Hukum Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Gunungkidul di warung makan Sego Abang Wonosari Gunungkidul.Jum’at (11/11/2022)
Dalam paparannya ia menyampaikan materi tentang Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Dan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum kepada peserta Bimbingan Teknis yang terdiri dari KPU Kabupaten Gunungkidul dan Jaksa Pengacara Negara.
“Ruang lingkup sengketa pemilu itu ada dua, pertama Sengketa Antar Peserta Pemilu dan Sengketa Antar Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu,” jelas Rosita saat memaparkan materinya.
Ia juga menjelaskan alat bukti seperti yang terdapat dalam Pasal 31 Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 yang meliputi surat, keterangan pemohon dan termohon, keterangan saksi, keterangan ahli, informasi atau dokumen elektronik dan pengetahuan majelis sidang.
Dia pun menambahkan tentang Aplikasi SIPS yang merupakan terobosan Bawaslu agar masyarakat mudah mengakses informasi penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan.
SIPS sendiri adalah aplikasi berbasis digital yang dicipitakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Terlebih, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya memberikan batas waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.
Tujuan penggunaan SIPS ini di antaranya adalah untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu.
Hingga akhir paparannya Rosita memaparkan mekanisme mediasi dan ajudikasi yang bersifat teknis baik apabila ada pelanggaran administrasi pemilu yang terstruktur, sistematif dan masif.
