Bawaslu Gunungkidul Hadiri Bimtek Penyusunan Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Hukum Pemilu

Bawaslu Gunungkidul – Anggota Bawaslu Gunungkidul Rosita menjadi narasumber dalam agenda Bimbingan Teknis Penyusunan Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Hukum Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Gunungkidul di warung makan Sego Abang Wonosari Gunungkidul.Jum’at (11/11/2022)

Dalam paparannya ia menyampaikan materi tentang Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Dan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum kepada peserta Bimbingan Teknis yang terdiri dari  KPU Kabupaten Gunungkidul dan Jaksa Pengacara Negara.

“Ruang lingkup sengketa pemilu itu ada dua, pertama Sengketa Antar Peserta Pemilu dan Sengketa Antar Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu,” jelas Rosita saat memaparkan materinya.

Ia juga menjelaskan alat bukti seperti yang terdapat dalam Pasal 31 Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 yang meliputi surat, keterangan pemohon dan termohon, keterangan saksi, keterangan ahli, informasi atau dokumen elektronik dan pengetahuan majelis sidang.

Dia pun menambahkan tentang Aplikasi SIPS yang merupakan terobosan Bawaslu agar masyarakat mudah mengakses informasi penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan.

SIPS sendiri adalah aplikasi berbasis digital yang dicipitakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Terlebih, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya memberikan batas waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.

Tujuan penggunaan SIPS ini di antaranya adalah untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu.

Hingga akhir paparannya Rosita memaparkan mekanisme mediasi dan ajudikasi yang bersifat teknis baik apabila ada pelanggaran administrasi pemilu yang terstruktur, sistematif dan masif.

Bawaslu

Artikel Terkait

6

Sosialisasi Pencegahan Sengketa Antar Peserta Pemilu Bersama Stakeholder

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat koordinasi bersama intansi pemerintah dan stakeholder terkait upaya pencegahan sengketa antar peserta pemilu dalam Pemilu tahun 2024. Acara dilaksanakan di Lantai 2 Gedung UPT BPKPPD Kabupaten Gunungkidul pada Senin, 30 Mei 2022. Kegiatan dihadiri Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Guntur Triyono, SH., MH., Kanit Pidsus Polres Gunungkidul, Ipda  Andang Patriasmono, […]

Sosialisasi Pemilih Pemula Para Siswa, Jangan Golput

BAWASLU— Badan Pengawas Pemilihan Umun Kabupaten Gunungkidul menghadiri sosialisasi yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul terhadap anak-anak milenial/siswa-siswi peserta pemilih pemula setingkat SMK/SMA untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada di Kabupaten Gunungkidul, Selasa(20/10/2020) di Ruang rapat I Kapanewon/kecamatan Semanu. Acara yang digagas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Bakesbangpol) dihadiri oleh Ketua Bawaslu Gunungkidul […]

Lakukan Sosialisasi Bersama Kesbangpol, Bawaslu Sampaikan Pentingnya Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Gunungkidul – Strategi pengawasan dengan upaya pencegahan pelanggaran disetiap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan Road Show Sosialisasi di seluruh Kecamatan (Kapanewon_DIY) Se-Kabupaten Gunungkidul. Pelaksanaan sosialisasi difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul dengan narasumber dari Bawaslu dan KPU. Sosialisasi dilaksanakan di Kapanewon Patuk dengan peserta dari […]