Bawaslu Gunungkidul Membuka Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Panwas Kecamatan

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwas Kecamatan yang dinyatakan lolos administrasi sebagai bahan pertimbangan Bawaslu Gunungkidul dalam memilih calon anggota Panwas Kecamatan terbaik. Masyarakat dapat memberikan tanggapannya melalui form yang tersedia dari tanggal 12 Desember 2019 hingga 15 Desember 2019.

Form tersebut dapat di unduh pada link dibawah, dan dapat dikirimkan melalui email rekrutmenbawaslugk@gmail.com, whatsapp Humas Bawaslu Gunungkidul 0882-1590-5317, atau bisa dikirimkan langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu Gunungkidul Jl. Veteran no. 28, Trimulyo I, Kepek, Wonosari, Gunungkidul.

Bilamana ada calon Panwas Kecamatan yang tidak memenuhi syarat bisa dilaporkan kepada Pokja Penerimaan Panwas Kecamatan Bawaslu Gunungkidul, karena Panwas Kecamatan harus netral tidak diperbolehkan menjadi pengurus, anggota, kader, dan simpatisan partai politik. Pemberi tanggapan dan masukan masyarakat diharapkan melengkapi data diri yang dapat dihubungi. Identitas pemberi tanggapan dan masukan masyarakat akan dirahasiakan.

Mari berikan tanggapan dan masukkan anda kepada Bawaslu Gunungkidul agar terpilih calon anggota Panwas Kecamatan terbaik yang netral dan berdedikasi mengawal demokrasi di Indonesia.

Form Tanggapan dan Masukan Masyarakat 

Bawaslu

Artikel Terkait

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Desa Se Kabupaten Gunungkidul

Panwaslu Kecamatan Playen, Patuk, Ponjong, Tanjungsari, Rongkop, Saptosari dan Semanu membuka perpanjangan pendaftaran Panwaslu Desa Formulir Pendaftaran : Surat Lamaran  Daftar Riwayat Hidup  Surat Pernyataan Penetapan pendaftaran adalah sebagai berikut; 1 . Warga Negara Indonesia 2. Berusia paling Rendah 25 Tahun 3. Berpendidikan paling rendah SLTA atau Sederajat 4. Berdomisili di Kecamatan setempat dan dibuktikan […]

Pengumuman Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwascam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwas Kecamatan, berikut ini nama-nama calon anggota Panwas Kecamatan yang lulus Seleksi Administrasi sebagai berikut: Pengumuman A.002 tentang Hasil Seleksi Administrasi