Pengumuman Panwaslucam Terpilih
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan/Kapanewon terpilih pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 16.00 maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan/Kapanewon se-Kabupaten Gunungkidul hari ini tanggal 26 bulan Oktober tahun 2022 secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan/Kapanewon terpilih dapat diunduh pada tautan berikut:
