Sosialisasi peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Pada hari Kamis 17 September 2020, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi Perbawaslu 2 tahun 2020 dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, dengan Narasumber Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Koordinator Penyelesaian Sengketa Sutrisnowati S.H, M.H, M.Psi

Acara dimulai pukul 09.20 dan berakhir pukul 11.50 WIB, Adapun peserta yang hadir dalam acara tersebut berjumlah 10 orang terdiri dari Perwakilan Bakal Pasangan Calon dan Perwakilan Partai Politik pengusung Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gungkidul.

Dari 4 Bakal pasangan calon kesemuanya mewakilkan perwakilanya, sedangkan untuk partai politik pengusung yang hadir adalah PAN, PKS, Demokrat, Nasdem, dan Golkar.

Pada Sosialisasi tersebut disampaikan Sutrisnowati S.H, M.H, M.Psi tentang tatacara mengajukan permohonan sengketa, ada 2 Jenis Sengketa Pemilihan yaitu Sengketa Antara Peserta dengan Penyelengara dan Sengketa Antara Peserta dengan Peserta, sedangkan ada 2 cara menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa yaitu Secara Langsung dan Secara Online, Secara langsung yaitu dengan datang kekantor Bawaslu kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dengan membawa dokumen permohonan, kartu identitas, objek sengketa, dan daftar alat bukti sedangkan secara online adalah dengan mengakses laman, https://sips.bawaslu.go.id, dengan mengakses laman ini kemudian mengisi pada menu pendaftaran permohonan maka sudah bisa berproses sengketa di Bawaslu. Adapun objek sengketa yang dapat diajukan adalah surat keputusan maupun Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU.

Sedangkan yang bisa mengajukan Sengketa adalah Bakal Pasangan calon, Pasangan Calon atau Gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan selama 3 hari kerja (dengan hitungan mengayun) sejak objek yang disengketakan diterbitkan.

Selanjutnya Sistem Informasi Penyelesaian sengketa bertujuan untuk memudahkan mengakses data dan informasi terkait penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu, selain itu juga memudahkan pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa tanpa harus datang kekantor Bawaslu.

Bawaslu

Artikel Terkait

Bawaslu Gunungkidul Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif kepada Ormas dengan Bakesbangpol

Badan Kesbangpol bersama Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pendidikan Politik Masyarakat. Kegiatan yang bertemakan ‘Peran Ormas untuk Meningkatkan Partisipasi Politik Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024″ tersebut diikuti oleh seluruh jajaran dari Organisasi Nasyi’atul ‘Aisiyah yang bertempat di Komplek PD Muhammadiyah Gunungkidul pada Selasa, 15 Mei 2022. Narasumber pada acara tersebut yakni Kepala Bakesbangpol Gunungkidul, Johan Eko […]

Gunungkidul Masuk Kategori Rawan Rendah dalam Indek Kerawanan Pemilu (IKP)

Pasca Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada pemetaan potensi Kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia pada Jum’at, 16 Desember 2022 di Jakarta. Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta menindaklanjuti secara spesifik khusus Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, kegiatan tersebut […]

RAKORD MULTI STAKEHOLDER UNTUK PENDIDIKAN POLITIK

Gunungkidul, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rapat koordinasi multi stake holder pemilihan umum pada Senin, 04 Februari 2019, di ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. “Kami sepakat akan membentuk Pojok Pemilu 2019. Kegiatan ini digagas untuk secara bersama-sama dari unsur kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah dan KPU Kabupaten Gunungkidul,” Kata Is Sumarsono, SH selaku Ketua […]