Sosialisasi peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Pada hari Kamis 17 September 2020, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi Perbawaslu 2 tahun 2020 dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, dengan Narasumber Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Koordinator Penyelesaian Sengketa Sutrisnowati S.H, M.H, M.Psi

Acara dimulai pukul 09.20 dan berakhir pukul 11.50 WIB, Adapun peserta yang hadir dalam acara tersebut berjumlah 10 orang terdiri dari Perwakilan Bakal Pasangan Calon dan Perwakilan Partai Politik pengusung Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gungkidul.

Dari 4 Bakal pasangan calon kesemuanya mewakilkan perwakilanya, sedangkan untuk partai politik pengusung yang hadir adalah PAN, PKS, Demokrat, Nasdem, dan Golkar.

Pada Sosialisasi tersebut disampaikan Sutrisnowati S.H, M.H, M.Psi tentang tatacara mengajukan permohonan sengketa, ada 2 Jenis Sengketa Pemilihan yaitu Sengketa Antara Peserta dengan Penyelengara dan Sengketa Antara Peserta dengan Peserta, sedangkan ada 2 cara menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa yaitu Secara Langsung dan Secara Online, Secara langsung yaitu dengan datang kekantor Bawaslu kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dengan membawa dokumen permohonan, kartu identitas, objek sengketa, dan daftar alat bukti sedangkan secara online adalah dengan mengakses laman, https://sips.bawaslu.go.id, dengan mengakses laman ini kemudian mengisi pada menu pendaftaran permohonan maka sudah bisa berproses sengketa di Bawaslu. Adapun objek sengketa yang dapat diajukan adalah surat keputusan maupun Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU.

Sedangkan yang bisa mengajukan Sengketa adalah Bakal Pasangan calon, Pasangan Calon atau Gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan selama 3 hari kerja (dengan hitungan mengayun) sejak objek yang disengketakan diterbitkan.

Selanjutnya Sistem Informasi Penyelesaian sengketa bertujuan untuk memudahkan mengakses data dan informasi terkait penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu, selain itu juga memudahkan pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa tanpa harus datang kekantor Bawaslu.

Bawaslu

Artikel Terkait

Pengembangan Kalurahan APU di Kalurahan Jerukwudel dan Kalurahan Tepus

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul Melaksanakan pengembangan Kalurahan anti politik uang yang bertempat di Kalurahan Jerukwudel dan Kalurahan Tepus, Kamis 21 April 2022. Kalurahan Jerukwudel dan Kalurahan Tepus merupakan desa yang dijadikan percontohan Kalurahan APU di Kabupaten Gunungkidul bersama 3 (tiga) Keluarahan lainnya, yakni Kalurahan Nglanggeran, Kalurahan Dengok dan Kalurahan Ngloro. Pada pertemuan di […]

Bawaslu se DIY dan PTUN DIY adakan Forum Bersama

Menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, komisioner Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se DIY mengadakan Forum Bersama dengan jajaran pimpinan PTUN DIY pada Kamis, 10 februari 2024. Pelaksanan forum bersama dilaksanakan di ruang pertemuan kantor PTUN DIY, rombongan Bawaslu DIY yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, S.Pd.Si., MPA., diterima […]

Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Gunungkidul

Pada hari Sabtu, tanggal 4 November, pukul10.00 wib Pokja Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan melakukan tes tertulis terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang di ikuti oleh 236 peserta dari 18 Kecamatan Se Kabupaten Gunungkidul berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu […]