Gunungkidul Masuk Kategori Rawan Rendah dalam Indek Kerawanan Pemilu (IKP)

Pasca Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada pemetaan potensi Kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia pada Jum’at, 16 Desember 2022 di Jakarta. Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta menindaklanjuti secara spesifik khusus Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, kegiatan tersebut dikemas dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema “ Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang Bermartabat dan Berintegritas yang diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-D.I.Yogyakarta serta stakeholder terkait bertempat di Hotel The Alana Malioboro. Selasa (10/01/2023)

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta Sutrisnowati menjelaskan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 yang merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Hadir dalam acara tersebut Mada Sukmajati, Dosen Universitas Gajah Mada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik sebagai pemateri dengan judul Urgensi IKP Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Beliau menegaskan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) ini menjadikan dasar untuk menentukan design program–program Pengawasan dan pencegahan secara detail dan kongkrit untuk meminimalisir pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan ditengah dinamika permasalahan yang sangat kompleks.

Senada dengan itu Mohammad Najib, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta dalam paparannya tentang Indeks Kerawanan Pemilu di Tahun 2024.
“Yogyakarta termasuk daerah yang tergolong rawan sedang dan menempati peringkat ke 14 dari 21 Provinsi, sedangkan Kabupaten Gunungkidul tergolong dalam rawan rendah.”jelasnya.

Rosita, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Gunungkidul juga menjelasakan Indeks Kerawanan Pemilu di Kabupaten Gunungkidul termasuk kategori tingkat rendah akan tetapi tetap pencegahan harus diutamakan.

“Walaupun IKP di Kabupaten Gunungkidul masuk dalam kategori rendah, harus tetap melakukan upaya pencegahan dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024, agar demokrasi Pemilu di Kabupaten Gunungkidul bisa berjalan sesuai Perundang – undangan,” ujarnya.

Bawaslu

Artikel Terkait

Putusan MK Berikan Kepastian Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Pilkada 2020

Wonosari, Perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sebelum bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Perlu diketahui, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan yang ada di UU Pemilu 7/2017 menjadi persoalan terutama kewenangan yang nantinya dimiliki […]

Kunjungan KASN “Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sampaikan 3 rekomendasi”

Perhatian KASN terhadap netralitas ASN pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan menjadi dasar dalam upaya untuk mengambil kebijakan netralitas ASN menghadapi Pemilu serentak 2024. Hal ini disampaikan pada saat kunjungan ke kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul disampakan oleh iib ilham saputra, pada saaat kunjungan ke Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Jumat, 2 April 2021. iib yang merupakan koordinator pengawasan […]

Bawaslu Gunungkidul Ikut Kembangkan Kalurahan Anti Politik Uang (APU)

Pengawasan Pemilu Partisipasi dalam bingkai gerakan pengembangan desa/kelurahan desa anti politik uang secara konsep disosialisasikan Bawaslu DIY, Kamis 22 April 2021 bertempat di Ibis Styles Yogyakarta. Muh. Amir Nasirudin, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa pengembangan desa anti politik uang bukan sebatas menolak namun lebih untuk melawan yakni ketika ada […]