Pelaksanaan Pemilu 2024 Dalam Perspektif Hukum Pemilu dan Pemilihan
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sedangkan Pemilihan pada dasarnya sama dengan pilpres. Keduanya diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara langsung. Pemilihan dilakukan untuk memilih kepala daerah. Kepala daerah tersebut antara lain Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali kota-Wakil Wali Kota. Pemilihan dilakukan pada lingkup tertentu. Pemilu dan Pemilihan di indonesia dilaksanakan 5 tahun sekali.
Pemilu dan Pemilihan akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024 berbeda dengan Pemilu di tahun-tahun sebelumnya, kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota digelar pada tahun yang sama. Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2024. Sedangkan, pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali kota-Wakil Wali Kota digelar pada akhir tahun 2024. KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.
Terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelengara pemilu terutama tantangan regulasi dimana akan berlaku UU Pemilu dan UU Pemilihan dalam waktu yang bersamaan. Penyamaan persepsi tersebut untuk meminimalisir kendala-kendala di setiap tahapan mengingat dalam pelaksanaannya ada beberapa tahapan yang beririsan.
Terkait dengan hal itu perlu dilakukan adanya harmonisasi UU Pemilu dan UU Pemilihan sekaligus sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).
Pentingnya harmonisasi berdasarkan UU Pemilu dikaitkan dengan UU Pemilihan dari kacamata penyelenggara dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada beberapa kewenangan yang dapat diharmonisasikan dari penanganan pelanggaran administrasi UU Pemilu melalui mekanisme ajudikasi dan melahirkan produk putusan, sedangkan untuk UU Pemilihan melalui mekanisme klarifikasi dan kajian hasilnya berupa rekomendasi kepada KPU atau peserta pemilihan untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya penyelesaian sengketa proses dalam UU Pemilu melalui mediasi selanjutnya adjudikasi melahirkan produk putusan sedangkan dalam UU Pemilihan melalui musyawarah tertutup selanjutnya musyawarah terbuka melahirkan produk putusan. Perbedaan antara UU Pemilu dan UU Pemilihan tersebut merupakan sebagian kecil dari hal yang harus diharmonisasikan pada masa tunggu tahun 2024. Banyak hal selain dari itu yang harus dilakukan pembahasan untuk dilakukan perbaikan serta diharmonisasikan
