Peran Penting Tokoh Agama Dalam Demokrasi Pemilu
Pada akhir dekade 1990-an, Indonesia mulai babak baru menerapkan sistem demokrasi secara substantif, dengan jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Soeharto dan munculnya era Reformasi pada 1998.
Di era reformasi ini, modernisasi politik yang demokratis berimplikasi kepada munculnya partai-partai politik baru, termasuk partai-partai Politik berbasis Agama. Di sisi lain, ekspresi kebebasan dalam kasus-kasus tertentu telah menimbulkan perselisihan dan konflik yang bisa mengganggu harmoni sosial dan integrasi bangsa. Modernisasi politik di Indonesia dalam tingkat tertentu telah menimbulkan sekularisasi politik. Namun di negara yang berideologi Pancasila ini, proses itu tidak akan mengarah kepada negara sekuler. Hubungan antara agama dan negara adalah hubungan persinggungan, tidak sepenuhnya terintegrasi dan tidak pula sepenuhnya terpisah. Kriteria lain dari modernisasi politik adalah tingginya tingkat partisipasi rakyat dalam politik. Partisipasi politik yang kongkrit terdiri dari kesempatan memilih dan berkampanye selama pemilu. Disamping itu, partisipasi juga bisa berbentuk melakukan lobi, demonstrasi, mogok, protes, petisi, pawai, boikot dan bahkan kekerasan politik. Kegiatan ini bisa jadi dilakukan secara perorangan atau berkelompok.
Era reformasi, demokrasi di Indonesia justru semakin terkonsolidasi yang mendukung demokrasi secara substantif, memberikan kebebasan warga untuk berekspresi dan berasosiasi sebagai bagian dari partisipasi politik,
Konsolidasi demokrasi di indonesia memang masih menghadapi sejumlah problem dan hambatan, antara lain masih banyaknya praktik korupsi, politik uang, mafia hukum, konflik pilkada, konflik komunal, intoleransi, kekerasan, serta radikalisme keagamaan. Namun, kondisi kehidupan bernegara dan bermasyarakat saat ini masih dalam koridor demokrasi, terutama adanya kontrol terhadap penyelenggara negara, pemilu bebas, serta kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. (Masykuri Abdillah, Juli 2013)
Indonesia adalah negara mayoritas Muslim yang tidak menyebutkan Islam dalam konstitusi. Indonesia bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara agama. Indonesia adalah negara modern yang mengakui keberadaan agama dalam negara, sebagaimana Pasal 29 ayat 1 UUD 1945: “Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Secara umum lembaga negara di Indonesia adalah sekuler, tetapi ada lembaga-lembaga keagamaan dalam negara, yakni keberadaan Kementerian Agama dan adopsi hukum agama (Islam) sebagai hukum nasional, seperti hukum perseorangan dan hukum ekonomi Islam.
Dalam konteks inilah agama dapat memberikan kontribusi yang positif sebagai faktor integratif yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bukan sebagai faktor disintegratif yang mendukung eksklusifisme dalam masyarakat. (Masykuri Abdillah, Harian Kompas, Edisi Selasa, 30 Agustus 2016).
Pelibatan agama dalam penguatan etika-moral (akhlak) bangsa saat ini sangat dibutuhkan, terutama ketika kondisi akhlak bangsa ini secara umum masih sangat lemah, seperti maraknya kebohongan, politik uang, mafia hukum, konflik pilkada, korupsi, penipuan, kekerasan, radikalisme, pemerkosaan, egoisme, keserakahan dan sebagainya, baik dalam kehidupan masyarakat maupun kehidupan politik, hukum dan birokrasi.
Penguatan akhlak ini kini menjadi sangat penting untuk memperkuat etika politik dalam proses konsolidasi demokrasi yang sudah berlangsung sejak tahun 2004. Ajaran-ajaran agama itu di samping mengandung nilai-nilai yang bersifat umum (universal), juga mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang bersifat khusus (pertikular).
Keberadaan tokoh agama menjadi sentral di tengah masyarakat dalam penguatan akhlak terutama dalam etika politik yang masih lemah, peran aktif tokoh agama dalam menjaga kwalitas demokrasi termasuk di dalamnya pelaksanaan pemilu yang substantive.
Legitimasi tokoh agama mampu menjadi pilar penting dalam melawan politisasi SARA dan politik uang. Sebagai salah satu komponen penting dalam masyarakat. termasuk mensosialisasikan terkait hak memilih kepada masyarakat agar tidak Golput.
Tidak bisa di pungkiri sejak pemilu 2014 munculnya polarisasi politik akibat politik identitas berbasis agama, politisasi Sara, Politik transaksional, politik uang dan Hoaks merajalela di setiap even demokrasi baik local maupun nasional, hal ini di pastikan akan mendegradasi kwalitas demokrasi yang sudah mulai terbangun.
Pemilu 2024 akan menjadi tantangan berat bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga Pemilu berkualitas, yang tentunya dengan menggandeng unsur unsur masyarakat yang salah satunya unsur tokoh agama dan sebagai bentuk manifestasi pengawasan partisipasi.
Tokoh agama memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan Pemilu serentak 2024 yang substansial.
Modernisasi politik merupakan suatu keniscayaan sebagai upaya untuk mewujudkan negara modern yang menerapkan sistem demokrasi yang lebih substantif. Di sisi lain, modernisasi politik yang demokratis di era reformasi berimplikasi kepada meningkatnya partisipasi rakyat.
Politik identitas dan politik transaksional serta politisasi sara menjadi ancaman besar dalam demokrasi yang berujung pada perselisihan dan konflik
Untuk memperkuat integrasi bangsa dan meminimalisasi munculnya perselisihan dan konflik dalam masyarakat. Dalam hal ini pimpinan agama dapat memberikan kontribusi yang positif dengan memberikan input bagi perumusan dan sosialiasinya serta menjadikan agama sebagai faktor integratif yang menghargai kemajemukan masyarakat, dan bukan sebagai faktor disintegratif yang mendukung eksklusifisme dalam masyarakat
