Peningkatan Kapasitas Melalui Bedah Unsur Pasal Pidana Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, SH., memberikan peningkatan kapasitas kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan melakukan kajian keterpenuhan unsur pasal pidana pemilihan di Sekretariat Bawaslu Gunungkidul pada Jumat, 10 Juni 2022.

“Asas legalitas atau principle of legality merupakan asas pokok dalam hukum pidana yang membatasi berlakunya hukum pidana dari segi waktu. Asas legalitas mengandung pengertian bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, yang dalam Bahasa latin dikenal dengan adagium pullum delictum nulla poena sine praevia lege,” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawasli DIY, Sri Rahayu Werdiningsi, SH, mengawasli materi kajian unsur pasal pidana.

Anggota Bawaslu Gunungkidul sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sudarmanto, menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan sebagai upaya pembekalan kepada jajaran staf Bawaslu Gunungkidul menyongsong pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024. “Saya berharap melalui kegiatan ini dapat mengingat kembali ketentuan-ketentuan keterpenuhan unsur dalam pasal pidana pemilu sebab potensi pelanggaran pidana pemilu masih bisa terjadi dalam pelaksanaan pemilu kedepan,” katanya.

Kegiatan unsur pasal pidana merupakan bagian kajian hukum dalam penerapannya secara kasuistik di bedah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait unsur-unsur pasal yang dikaji.

“Kita akan lakukan kegiatan serupa secara rutin kedepannya dengan materi yang berbeda. Hal ini untuk mempertajam kajian dan penerapan pasal demi pasal. Termasuk kajian terhadap form-form pendukung penanganan pelanggaran kita rencanakan akan kita kupas” ungkap Sudarmanto lebih lanjut. []

Bawaslu

Artikel Terkait

Putusan MK Berikan Kepastian Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Pilkada 2020

Wonosari, Perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sebelum bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Perlu diketahui, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan yang ada di UU Pemilu 7/2017 menjadi persoalan terutama kewenangan yang nantinya dimiliki […]

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Sosialisasikan Perbawaslu 8 Tahun 2020 bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul

Bawaslu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi Penanganan pelanggaran Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Acara di ikuti oleh Panwaslucam divisi Penanganan Pelanggaran dan Staff Penanganan Pelanggaran Se-Kabupaten Gunungkidul di Gedung UPT diklat BKKPD Kabupaten Gunungkidul. Senin, 23/11/2020. Dalam kegiatan sosialisasi ini yang di hadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi D.I.Yogayakarta Sri Rahayu […]

Penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) Bawaslu

Bawaslu Gunungkidul Ikuti Rapat Sosialiasai Tata Cara Penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Bawaslu dengan bawaslu Kabupaten/kota se DIY yang dilaksanakan oleh Bawaslu DIY pada Rabu, 21 April 2021. Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Agus Muhammad Yasin, S.Sos didampingi Kepala Subbagian Hukum dan Penyelesain Sengketa Rachmat Hidayat Sofyan, […]