Peningkatan Kapasitas Melalui Bedah Unsur Pasal Pidana Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, SH., memberikan peningkatan kapasitas kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan melakukan kajian keterpenuhan unsur pasal pidana pemilihan di Sekretariat Bawaslu Gunungkidul pada Jumat, 10 Juni 2022.

“Asas legalitas atau principle of legality merupakan asas pokok dalam hukum pidana yang membatasi berlakunya hukum pidana dari segi waktu. Asas legalitas mengandung pengertian bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, yang dalam Bahasa latin dikenal dengan adagium pullum delictum nulla poena sine praevia lege,” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawasli DIY, Sri Rahayu Werdiningsi, SH, mengawasli materi kajian unsur pasal pidana.

Anggota Bawaslu Gunungkidul sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sudarmanto, menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan sebagai upaya pembekalan kepada jajaran staf Bawaslu Gunungkidul menyongsong pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024. “Saya berharap melalui kegiatan ini dapat mengingat kembali ketentuan-ketentuan keterpenuhan unsur dalam pasal pidana pemilu sebab potensi pelanggaran pidana pemilu masih bisa terjadi dalam pelaksanaan pemilu kedepan,” katanya.

Kegiatan unsur pasal pidana merupakan bagian kajian hukum dalam penerapannya secara kasuistik di bedah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait unsur-unsur pasal yang dikaji.

“Kita akan lakukan kegiatan serupa secara rutin kedepannya dengan materi yang berbeda. Hal ini untuk mempertajam kajian dan penerapan pasal demi pasal. Termasuk kajian terhadap form-form pendukung penanganan pelanggaran kita rencanakan akan kita kupas” ungkap Sudarmanto lebih lanjut. []

Bawaslu

Artikel Terkait

Pelantikan 54 Anggota Panwaslucam Berdasarkan Keputusan Panwaslu Kabupaten Gunungkidul Nomor 01/SDM/PANWASLU-GK/XI/2017 Tentang Penetapan Anggota PANITIA PENGAWAS PEMILU UMUM (PANWASLU) KECAMATAN

Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu kecamatan se Kabupaten Gunungkidul resmi di selengarakan pada tanggal 14 November 2017 bertempat di Joglo Resto. Acara tersebut di hadiri oleh Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah,S.Sos. serta Ketua Bawaslu Daerah Iastimewa Yogyakarta, Bagus Sarwono, KPUD Gunungkidul ,Muspida Kabupaten Gunungkidul dan Media Massa

Rakernis Pengawasan dan Penanganan Pelanggran bersama Panwascam Se-Gunungkidul

Wonosari, – Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengadakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019, Rabu 27 Februari 2019 bertempat di BMT Amal Rizki Barokah, jl.kyai legi km.0,3, Wonosari, Gunungkidul. Dalam rapat yang di hadiri seluruh jajaran Panwascam Se – Gunungkidul, Ketua Bawaslu Gunungkidul mengapreasiasi kegiatan Rakernis yang di adakan Bawaslu Gunungkidul, untuk memperkuat fungsi […]

Pemusnahan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

Pada 11 Februari 2022, Bawaslu Gunungkidul melakukan Pemusnahan Barang Dugaan Pelanggaran berupa Surat Suara dari proses Temuan Nomor 01/TM/PL/REG/Kab15.03/IV/2019 tentang Perusakan dan Pembakaran Surat Suara Pemilu 2019. Hadir dalam acara ini Anggota Bawaslu D.I Yogyakarta Sri Rahayu Werdiningsih, SH selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan staf serta anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Rohmat Qomaruddin, S.Pd.I selaku Kadiv. […]