Sosialisasi peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Pada hari Kamis 17 September 2020, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi Perbawaslu 2 tahun 2020 dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, dengan Narasumber Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Koordinator Penyelesaian Sengketa Sutrisnowati S.H, M.H, M.Psi

Acara dimulai pukul 09.20 dan berakhir pukul 11.50 WIB, Adapun peserta yang hadir dalam acara tersebut berjumlah 10 orang terdiri dari Perwakilan Bakal Pasangan Calon dan Perwakilan Partai Politik pengusung Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gungkidul.

Dari 4 Bakal pasangan calon kesemuanya mewakilkan perwakilanya, sedangkan untuk partai politik pengusung yang hadir adalah PAN, PKS, Demokrat, Nasdem, dan Golkar.

Pada Sosialisasi tersebut disampaikan Sutrisnowati S.H, M.H, M.Psi tentang tatacara mengajukan permohonan sengketa, ada 2 Jenis Sengketa Pemilihan yaitu Sengketa Antara Peserta dengan Penyelengara dan Sengketa Antara Peserta dengan Peserta, sedangkan ada 2 cara menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa yaitu Secara Langsung dan Secara Online, Secara langsung yaitu dengan datang kekantor Bawaslu kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dengan membawa dokumen permohonan, kartu identitas, objek sengketa, dan daftar alat bukti sedangkan secara online adalah dengan mengakses laman, https://sips.bawaslu.go.id, dengan mengakses laman ini kemudian mengisi pada menu pendaftaran permohonan maka sudah bisa berproses sengketa di Bawaslu. Adapun objek sengketa yang dapat diajukan adalah surat keputusan maupun Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU.

Sedangkan yang bisa mengajukan Sengketa adalah Bakal Pasangan calon, Pasangan Calon atau Gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan selama 3 hari kerja (dengan hitungan mengayun) sejak objek yang disengketakan diterbitkan.

Selanjutnya Sistem Informasi Penyelesaian sengketa bertujuan untuk memudahkan mengakses data dan informasi terkait penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu, selain itu juga memudahkan pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa tanpa harus datang kekantor Bawaslu.

Bawaslu

Artikel Terkait

Pendaftaran Panwaslucam Kabupaten Gunungkidul

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Panwaslu Kabupaten Gunungkidul membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Formulir pendaftaran Panwascamlu dapat diambil di kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Gunungkidul Atau bisa download di link di bawah ini DropBox https://goo.gl/JXuxpW GoogleDrive https://goo.gl/s4rDnT

BAWASLU DIY LAKUKAN PENGELOLAAN KEARSIPAN BERSAMA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH DIY

Pengelolaan kearsipan merupakan hal penting yang harus dilaksanakan. “Arsip ini kelihatannya sepele namun sangat penting kedepannya” kata Ketua Bawaslu DIY dalam sambutannya pada acara rapat pengelolaan kearsipan Bawaslu DIY pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 dengan mengusung agenda rapat penataan arsip Bawaslu DIY dan inventerisasi dokumen Bawaslu DIY yang dapat diserahkan ke Pemerintah Daerah. Rapat […]

Bawaslu Gunungkidul Ikuti Sosialisasi JDIH via Vidcon

Wonosari, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengikuti sosialisasi Aplikasi JDIH Bawaslu 2.0 yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu DIY pada Selasa, 21 April 2020. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan narasumber dari Staf Hukum Bawaslu RI dan Kordiv Hukum Bawaslu DIY dengan peserta dari seluruh Kordiv Hukum dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se DIY. Dalam sosialisasi tersebut disebutkan manfaat JDIH […]