Gunungkidul Masuk Kategori Rawan Rendah dalam Indek Kerawanan Pemilu (IKP)

Pasca Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada pemetaan potensi Kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia pada Jum’at, 16 Desember 2022 di Jakarta. Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta menindaklanjuti secara spesifik khusus Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, kegiatan tersebut dikemas dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema “ Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang Bermartabat dan Berintegritas yang diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-D.I.Yogyakarta serta stakeholder terkait bertempat di Hotel The Alana Malioboro. Selasa (10/01/2023)

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta Sutrisnowati menjelaskan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 yang merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Hadir dalam acara tersebut Mada Sukmajati, Dosen Universitas Gajah Mada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik sebagai pemateri dengan judul Urgensi IKP Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Beliau menegaskan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) ini menjadikan dasar untuk menentukan design program–program Pengawasan dan pencegahan secara detail dan kongkrit untuk meminimalisir pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan ditengah dinamika permasalahan yang sangat kompleks.

Senada dengan itu Mohammad Najib, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta dalam paparannya tentang Indeks Kerawanan Pemilu di Tahun 2024.
“Yogyakarta termasuk daerah yang tergolong rawan sedang dan menempati peringkat ke 14 dari 21 Provinsi, sedangkan Kabupaten Gunungkidul tergolong dalam rawan rendah.”jelasnya.

Rosita, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Gunungkidul juga menjelasakan Indeks Kerawanan Pemilu di Kabupaten Gunungkidul termasuk kategori tingkat rendah akan tetapi tetap pencegahan harus diutamakan.

“Walaupun IKP di Kabupaten Gunungkidul masuk dalam kategori rendah, harus tetap melakukan upaya pencegahan dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024, agar demokrasi Pemilu di Kabupaten Gunungkidul bisa berjalan sesuai Perundang – undangan,” ujarnya.

Bawaslu

Artikel Terkait

Bawaslu Gunungkidul dan Stakeholder Pemerintah Daerah Berkerjasama Membangun Desa Anti Politik Uang

Pada Jumat, 8 Oktober 2021, Bawaslu Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi dalam rangka pengembangan Desa/Kelurahan Anti Politik Uang. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kesbangpol Gunungkidul, Bagian Hukum Pemda Gunungkidul, DP3AKBPMD, dan Alumni SKPP Tingkat Dasar. Desa Anti Politik Uang sendiri merupakan inisiasi dari Bawaslu D.I. Yogyakarta pada Pemilu 2019. Diharapkan mulai tahun 2022 nanti, Desa APU […]

Pencegahan Langsung Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Gunungkidul Sosialisasi Dengan Kemenag

Gunungkidul – Indeks Kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanjutan Tahun 2020 yang dipetakan oleh Bawaslu antara lain adanya potensi pelanggaran asas Netralitas ASN. Untuk itu, sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu perhatian utama yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Bawaslu Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Kantor Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi […]

Pengembangan Desa APU di Kelurahan Dengok

Langkah aktif pencegahan melalui peningkatan pengawasan partisipasi terus dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melalui Rapat koordinasi Pengembangan Kalurahan Anti Politik Uang yang dilaksanakan Hari Rabu, 20 April 2022,di  Balai Kalurahan Dengok. Hal ini sebagai tindaklanjut dari pembentukan kalurahan  APU yang dideklarasikan pada tahun 2018 di Kalurahan Nglanggeran Kapanewon Patuk. Pada kesempatan ini, kegiatan menyasar kelompok masyarakat […]